Jual Minol Tanpa Ijin Diancam Pidana Empat Tahun Penjara
Intinya bagi siapapun yang menjual minol tanpa ijin bisa dipidana penjara. Kalau untuk tersangka TY ini sudah
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kanit Tipiter Polres Belitung Ipda M Fadhillah Makhbul mengimbau bahwa menjual minuman berakohol (minol) tanpa ijin bisa dipidana hukuman penjara.
Hal ini dibuktikan pada pengamanan terhadap tersangka berinisial TY (49) yang kedapatan menjual minol jenis bir tanpa ijin dengan barang bukti sebanyak 39 kerat atau sekitar 600 botol.
Tersangka diamankan pada 12 Januari lalu dan tengah menjalani proses pemeriksaan di Polres Belitung.
"Intinya bagi siapapun yang menjual minol tanpa ijin bisa dipidana penjara. Kalau untuk tersangka TY ini sudah masuk tahap satu," ujarnya kepada posbelitung.co, Kamis (21/2/2019).
Makhbul mengatakan penangkapan TY bermula dari informasi masyarakat yang resah karena toko klontongnya di Jalan Kapten Saridin menjual minol tanpa ijin.
Setelah mengumpulkan informasi, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Belitung langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti.
"Tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau denda Rp 400 juta," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, minol tersebut didapatnya dari distributor di Tanjungpandan.
Oleh sebab itu, sebagai tindaklanjut pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi pemda yang menaungi masalah perdagangan.
"Memang tersangka ini sudah pernah ditertibkan sebelumnya tapi masih mengulangi. Untuk distributor kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan menelaah ijinnya," kata Makhbul. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/brng-bkti-mnl.jpg)