Brunei Darussalam Terapkan Hukuman Rajam LGBT Hingga Tewas, Kaum Homoseksual Ketakutan

Kerajaan Brunei Darussalam pada Rabu, 3 April 2019, resmi memberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap

Editor: Evan Saputra
Telegraph/EPA
Sultan Hassanal Bolkiah dari Brunei. (Telegraph/EPA) 

Brunei Darussalam Terapkan Hukuman Rajam LGBT Hingga Tewas, Kaum Homoseksual Ketakutan

POSBELITUNG.CO - Kerajaan Brunei Darussalam pada Rabu, 3 April 2019, resmi memberlakukan hukum syariah Islam yang mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual.

Penerapan hukuman ini membuat komunitas gay di Brunei merasa ketakutan.

"Saya bangun tidur dan menyadari bahwa tetangga saya, keluarga saya, hingga ibu-ibu renta penjual udang goreng di pinggir jalan itu tidak menganggap saya sebagai manusia dan setuju dengan hukuman rajam," kata seorang pria gay asal Brunei yang tidak ingin identitasnya diungkap, kepada BBC.

Berdasarkan aturan baru ini, seseorang akan dihukum dengan pasal mengenai hubungan seks homoseksual jika dia mengaku atau kedapatan berhubungan seks berdasarkan kesaksian empat orang.

Sebelum aturan ini berlaku, homoseksual dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Ini pertama kalinya hukum syariah Islam diterapkan di Brunei?

Hukum syariah Islam di Brunei pertama kali diterapkan pada 2014, berdampingan dengan hukum konvensional. Semenjak itu hukum syariah diberlakukan secara bertahap.

Tahap pertama mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan salat Jumat dan hamil di luar nikah.

Tahap kedua dan ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.

Kemudian pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.

KKB Papua Ancam Boikot Pemilu 2019, Siapa yang Bawa Turun Pemilu di Wilayah Kami, Kami Tembak

Bikin Pangling, Penampilan Sarah Amalia Janda Ariel NOAH Usai 11 Tahun Cerai, Intip Foto-fotonya

UPDATE Survei Elektabilitas Terkini Jokowi-Maruf dan Prabowo-Sandiaga Menurut 7 Lembaga

S
SImage captionSultan Hassanal Bolkiah, yang juga menjabat sebagai perdana menteri Brunei, merupakan salah satu orang terkaya di dunia. (Hak atas fotoGETTY IMAGE)

Melalui pernyataan resmi dari kantor perdana menteri, pemberlakuan hukum syariah Islam itu disebut punya tujuan tertentu.

"Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak sah semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," sebut pernyataan itu sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.

Tindakan Kerajaan Brunei dalam menerapkan hukum ini ditentang oleh berbagai kalangan di dunia.

"Hukuman keji ini mendapat kecaman luas ketika rencananya pertama kali mengemuka lima tahun lalu," kata Rachel Chhoa-Howard, peneliti Amnesty International di Brunei.

Halaman 1/3
Tags
LGBT
homo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved