Berita Belitung
Karyawan Hotel Mengadu Soal Hak Kerja, DPRD Belitung Sarankan Manajemen Segera Selsaikan Keluhan
Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pariwisata, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Belitung mengadu ke DPRD Kabupaten Belitung
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pengurus Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Pariwisata, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Belitung mengadu ke DPRD Kabupaten Belitung terkait gaji pokok karyawan Golden Tulip Essential Belitung Hotel yang dibayar tak sesuai upah minimum provinsi (UMP), serta tak ada fasilitas BPJS.
Agenda rapat dengar pendapat (RDP) antara SPSI Belitung dengan pihak Managemen Hotel Golden Tulip Essential Belitung Hotel dipimpin Ketua DPRD Komisi III, Kabupaten Belitung, Johannes Hanibal Palit.
Karyawan Golden Tulip, Roni Irawan membeberkan gaji yang diterimanya di bawah UMP, sementara semua pekerjaan dikerjakannya.
"Pekerjaannya semua, nominal yang kami dapatkan Rp 1,6 juta. Sedangkan untuk jam kerja normal, untuk BPJS tidak ada sama sekali, Mulai bekerja 28 Oktober 2019 sampai 27 April 2019,"kata Roni, Selasa (23/7/2019), di ruang rapat DPRD Kabupaten Belitung.
Sementara itu Ketua SPSI Belitung M Maulidi yang juga mantan karyawan Hotel Golden Tulip mengatakan menuntut apa yang sudah menjadi hak karyawan.
"Karena UMP itu adalah hak dan wajib dilaksanakan oleh perusahaan terkait. Harus sesuai dengan UMP sekarang, terlebih lagi fasilitas kesehatan tidak ada, "katanya.
Dikatakannya jika tak ditanggapi Golden Tulip, SPSI akan mengambil langkah akan adukan kembali protes ini kepada Komisi III atau Dinas terkait.
DPRD Belitung
HR Manager Golden Tulip Essential Belitung Hotel, Rio Marseli menanggapi protes ini. Ia mengatakan permasalahan yang dihadapi tergantung keputusan owner/pemilik Golden Tulip.
"Jadi kami harus informasikan hal ini kepada owner. Saya tidak bisa memutuskan terkait hal ini, jadi kami akan serahkan kepada pemilik perusahaan kami, " katanya.
Ketua DPRD Komisi III Kabupaten Belitung, Johannes Hanibal Palit membeberkan hasil pertemuan, ada beberapa hal menjadi perhatian pemerintah berkaitan dengan upah minimum.
"Upah minimal terlepas dari mereka bekerja tetap, kerja harian, ada juga pekerja atau karyawan, perjanjian kerja waktu tertentu. Yang kami lihat ini kan masalah upah minimal, sedangkan untuk karyawan tetapnya sesuai dari upah UMP,"katanya.
Johannes mengatakan persoalan yang disinggung terkait upah Rp 80 ribu per hari. Menurutnya jika nilai upah disesuaikan dengan jam kerja.
"Berapa jam karyawan bekerja satu hari dan sebagai apa mereka bekerja di sana yang dibayar dengan Rp 80 ribu per hari. Kemungkinan saya dengarkan tadi ada sebagai kebersihan, terus cuci piring, mungkin itu yang dibayar Rp 80 ribu," katanya.
Lanjutnya selain dari upah yang dibawah UMP, mereka juga membahas tentang BPJS Ketenagakerjaan. Dikatakan Johannes Hanibal Palit walau status karyawan kontrak dan harian BPJS Ketenagakerjaan harus terpenuhi.
"Kita tidak tau kecelakan kerja bisa terjadi kapan pun. Hukumnya jelas dan berdasarkan undang-undang setiap karyawan harus difasilitasikan dengan keamanan seperti BPJS, "katanya.
Untuk upah dikatakan Johannes, tidak boleh upah tidak dibayarkan, apa lagi sampai tertunda dari tahun 2015 dia bekerja, 2016 ada upah yang tertunda sampai dengan sekarang, itu tidak masuk akal.
Johannes minta dari hari ini sampai satu minggu kemudian, ada pihak SPSI menyampaikan hasil pertemuan rapat karena DPRD meminta perusahaan PT Golden Tulip untuk menindaklanjuti hal ini, jangan sampai ada kebencian antara pegawai dan pimpinan.
"Selaku manager Golden Tulip harus berkomunikasi dengan pimpinan pusatnya, bahwa pertemuan hari ini dengan DPR, untuk segera memfasilitasikan karyawan. Itu keingian yang sudah disampaikan di DPRD Kabupaten Belitung berkaitan dengan hak-hak para karyawan untuk segera diselesaikan oleh pihak perusahaan," perintanya.
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Babel selaku pengawas ketenagakerjaan berhak mengeksekusi perusahaan ini, jika tidak sesuai ketentuan yang berkaitan dengan fasilitas ketenagakerjaan, buruh dan karyawan yang ada di perusahaan tersebut.
(Pos Belitung/ Yuranda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/suasana-pertemuan-rapat-dengar-pendapat.jpg)