Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Apa Hukum Menembak Mati Bandar Narkoba Sesuai Ajaran Agama

Ustaz apa hukumnya menembak mati bandar atau pengedar narkoba dan bagaimana cara menginterograsi pelaku pengedar narkoba

Penulis: Edy Yusmanto CC |
Shutterstock
ilustrasi pistol 

POSBELITUNG.CO - Tak banyak yang mengetahui atau memahami mengenai hukum Islam terkait hukuman kepada bandar narkoba?

Narkoba sudah menjadi musuh semua pihak.

Tak hanya pihak kepolisian, TNI dan lainnya, narkoba sudah menjadi musuh yang memang harus segera diberantas.

Lalu, apa hukumnya dan seperti apa penjelasan hukumnya jika dikaitkan dengan hukum Islam dan hukum yang berlaku di suatu negara atau daerah tertentu?

Bangkapos.com mengutip akun youtube ceramah pendek yang berisi penjelasan singkat Ustaz Adi Hidayat mengenai apa hukumnya menembak mati bandar narkoba?

Begini pertanyaan yang diterima Ustaz Adi Hidayat.

Gaji Honorer Pemprov Bakal Naik Jadi Rp 2,9 Juta hingga Kepastian Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2019

Ustaz apa hukumnya menembak mati bandar atau pengedar narkoba dan bagaimana cara menginterograsi pelaku pengedar narkoba yang sesuai dengan syariat ?

Ini jawabannya :

Yang seperti ini kembali kepada ketentuan hukumnya 

Dalam agama ada ketentuan-ketentuan termasuk di sini berlaku Qisas (baca wikipedia, Qisas atau kisas (Arab: قصاص, qishâsh) adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan pepatah "hutang nyawa dibayar nyawa". Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh)

Qisas ini diterapkan dalam bentuk dua hal

Jika negerinya negeri Islam maka qisas diterapkan dalam bentuk sesuai dengan kadar kesalahannya

Misal dia bunuh orang maka dibunuhlah dia

Quran surat kedua Al Baqarah kita ambil dari ayat 177 sampai dengan ayat 182-nya

Turunan-turunan di situ qisas

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved