Bayar Booking Cewek Rp 2 Juta Dengan Uang Palsu, Pria di Pangkalpinang Diciduk Polisi

Polisi mendapatkan informasi uang pelaku di dapat dari seorang perempuan berinisial RZ (17), yang mengaku telah di booking oleh pelaku.

Editor: Rusmiadi
Bangkapos.com/Yuranda
Tim Buser Polres Pangkalpinang,mengamankan Febri Pratama terkait uang palsu, saat dibawa ke Polres Pangkalpinang berikut barang buktinya, Kamis(7/11/2019)(Bangkapos.com/Yuranda) 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Tim Buser Polres Pangkalpinang, berhasil mengamankan pelaku pembuatan uang palsu di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Bintang, Kamis (7/11/2019) pagi.

Pelaku Febri Pratama alias Prabu (28) tidak berkutik saat tim buser yang dipimpin Aiptu Mardi Bule melakukan penangkapan.

Sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000,- sebanyak 6 lembar, satu unit laptop satu unit printer, serta satu unit handphone Samsung warna putih yang digunakan pelaku, turut dimanakan petugas untuk dijadikan barang bukti.

Kasus peredaran uang palsu ini, bermula pada saat pihak kepolisian mendapat laporan dari kasir tempat hiburan malam di Pangkalpinang, yang mendapat uang palsu dari pengunjung untuk membayar minuman, pada Sabtu (2/11/2019)

Berawal dari keterangan pengunjung ini,  Polisi mendapatkan informasi uang palsu tersebut di dapat dari seorang perempuan berinisial RZ (17), yang mengaku telah dibooking oleh pelaku.

Polisi pun melakukan penyelidikan untuk mengetahui laki-laki, yang mengatasnamakan akun Prabu Arjuna di Facebook. 

4-0 Hasil Akhir Kemenangan Timnas U19 Indonesia Atas Hong Kong

Barbie Kumalasari Sering Video Call Irfan Sebaztian, Bikin Irma Darmawangsa Makin Geram

Pada hari Rabu (6/11/2019), sekira pukul 19.00 Wib, hasil dari penyelidikan ini polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku.

Pada hari selanjutnya Kamis (7/11/2019) polisi kembali memastikan sekali lagi keberadaan pelaku. Sekira pukul 10.30 Wib, pelaku berhasil diamankan.

Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono, mengatakan, kasus ini masih dalam pengembangan.

"Masih dalam proses pengembang dan pemeriksaan," kata Kabag Ops Polres Pangkalpinang Kompol Jadiman Sihotang seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono.

Kronologi pengungkapan

Pperkara kasus pecetakan dan pengedaran uang palsu, diduga oleh Febri Pratama alias Prabu (28) warga Jalan. RE martadinata No. 172 kelurahan Ampui kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang.

Pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Polres Pangkalpinang, di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Bintang, kamis (7/11/2019).

Kasus berawal dari tamu tempat hiburan malam di Pangkalpinang membelanjakan uang pecahan 100 ribu untuk membayar bill minuman.

Setelah uang tersebut diperiksa kasir ternyata uang pecahan 100 ribu tersebut palsu, akibat kejadian tersebut pihak tempat hiburan mengalami kerugian Rp. 100.000, hingga akhirnya pihak tempat hiburan malam ini melapor ke Polres Pangkalpinang.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved