Gadaikan Motor Kreditan, IRT Ini Ditangkap Polisi
Polisi sebelumnya mengamankan motor Yamaha Mio Soul BG 5543 RA yang digadaikannya.
Gadaikan Motor Kreditan, IRT di Palembang Ini Ditangkap Polisi
POSBELITUNG.CO, PALEMBANG - Elmawati (40 tahun), warga Perumahan Pemkot RT 26 RW 06 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang, ditangkap polisi.
Ibu rumah tangga (IRT) ini ditangkap karena menggadaikan motor kreditan.
Ia ditangkap Tim BELUT Polsek Gandus Palembang di rumahnya.
Polisi sebelumnya mengamankan motor Yamaha Mio Soul BG 5543 RA yang digadaikannya.
"Aku tidak ada uang untuk bayar, sama kepepet butuh uang. Makanya motor itu aku gadaikan tidak dijual. Karena aku juga ada utang, makanya aku gadaikan," ujarnya saat diamankan diPolsek Gandus Palembang, Senin (2/12/2019).
Tersangka sebelumnya sudah sepakat dengan korban untuk membayar motor yang diambilnya senilai Rp 10 juta, dengan rentang waktu yang telah disepakati.
Ternyata Elmawati terus menghindar ketika ditagih uang motor.
Korban bahkan kaget ketika mengetahui motor tersebut sudah tidak ada lagi.
Korban yang juga masih tetangganya tersebut memutuskan untuk melaporkan tersangka ke Polsek Gandus Palembang.
Dari laporan itulah, polisi menangkap tersangka di rumahnya.
Kapolsek Gandus Palembang AKP Willian Harbensyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Hermansyah menuturkan, dari hasil penyelidikan tersangka ini telah menggelapkan motor yang dibelinya dari korban.
Tersangka sengaja tidak membayar motor yang telah dibelinya dari korban.
"Ketika ditagih, tersangka ini selalu menghindar. Sehingga, korban melaporkan tersangka ke Polsek Gandus. Tersangka ini kami amankan di rumah keluarganya setelah terlebih dahulu mengamankan sepeda motor yang sempat digelapkannya," ujarnya. (Penulis: M. Ardiansyah)
Artikel ini telah tayang di TRIBUNSUMSEL.COM dengan Judul Gadaikan Motor Kreditan, IRT di Palembang Ini Ditangkap Polisi
