Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Berhenti Jadi Peserta BPJS, Ini Syaratnya

Berikut cara mudah pindah kelas BPJS Perawatan dan Cara Berhenti Menjadi Peserta BPJS.

Editor: Rusmiadi
Tangkap Layar https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
Tata Cara Pindah Kelas BPJS Perawatan dan Cara Berhenti Menjadi Peserta BPJS, Ini Syaratnya 

POSBELITUNG.CO  - Berikut cara mudah pindah kelas BPJS Perawatan dan Cara Berhenti Menjadi Peserta BPJS.

Untuk pindah kelas BPJS Perawatan memiliki syarat tertentu dan berbeda menurut jenis kepersertaan.

Mulai tanggal 1 Januari 2020 pemerintah mulai menaikan IuranBPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan naik sebesar 100%, hal tersebut menjadai menambah beban masyarakat.

Cara Ubah Kelas BPJS

Bagi peserta yang merasa keberatan dengan peraturan tersebut, bisa mengajukan turun kelas perawatan.

Pengubahan kelas rawat peserta berbeda menurut jenis kepesertaanya.

Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id, Sabtu (14/12/2019). Berikut cara pindah kelas perawatan:

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

a. Syarat perubahan kelas rawat

1) Bagi peserta PPU Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti perubahan golongan/kepangkatan penyelenggara negara, dengan syarat SK Golongan/ Pangkat terakhir.

2) Bagi peserta PPU Non Penyelenggara Negara, perubahan kelas rawat mengikuti besaran gaji/upah bulanan, yang pengusulannya dilakukan oleh PIC Badan Usaha berdasarkan besaran gaji terakhir.

3) Bagi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara yang melakukan perubahan gaji/upah pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

b. Kanal layanan perubahan kelas rawat

1) Mobile Customer Service (MCS), peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved