Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Berhenti Jadi Peserta BPJS, Ini Syaratnya

Berikut cara mudah pindah kelas BPJS Perawatan dan Cara Berhenti Menjadi Peserta BPJS.

Editor: Rusmiadi
Tangkap Layar https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
Tata Cara Pindah Kelas BPJS Perawatan dan Cara Berhenti Menjadi Peserta BPJS, Ini Syaratnya 

a. Membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 (dua puluh empat) bulan dan;

b. Membayar iuran bulan berjalan.

3. Apabila dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Namun, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap orang warga negara Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan (Abu Hurairah)

Berita ini telah terbit di TRIBUNSUMSEL.COM berjudul Tata Cara Pindah Kelas BPJS Kesehatan dan Cara Berhenti Menjadi Peserta BPJS, Ini Syaratnya

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved