Kronologi Hukuman Maut Oknum Polisi, 2 Polisi Junior Disuruh Saling Pukul Hingga Bripda ini Tewas

Kronologi Hukuman Maut Oknum Polisi, 2 Polisi Junior Disuruh Saling Pukul Hingga Bripda ini Tewas

KOMPAS.COM
Ilustrasi tewas 

Kronologi Hukuman Maut Oknum Polisi, 2 Polisi Junior Disuruh Saling Pukul Hingga Bripda ini Tewas

POSBELITUNG.CO, GORONTALO -- Pelaku penganiayaan Bripda Derustianto Hadji Ali hingga tewas yang dilakukan oleh dua polisi akhirnya terungkap.

Hal itu terungkap setelah Polda Gorontalo resmi mengumumkan dua polisi yang menganiaya Bripda Derustianto sebagai tersangka.

Adapun satu polisi pelaku penganiayaan adalah teman seangkatan dan satunya senior korban.

Bripda Derusitianto awalnya dinyatakan meninggal dunia karena sakit.

Orangtua korban akhirnya menemukan kejanggalan dan melaporkan ke Polda Gorontalo.

Peringatan Dini dari BMKG, Waspada Hujan Deras Sabtu 28 Desember 2019 karena Topan Phanfone, Babel?

Setelah dimulai penyelidikian, akhirnya dipastikan bahwa Bripda Derustianto tewas karena dianiaya seniornya.

Brigadir Polisi Dua (Bripda) Derustianto Hadji Ali tewas setelah dianiaya rekan sesama polisi pada Kamis (5/12/2019) lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tricahyono.

Penganiayaan ini dilakukan oleh teman satu angkatannya yakni Bripda AM atas perintah seniornya yakni Briptu RT.

Penganiayaan ini bermula saat Briptu RT mendapatkan Derustianto dan AM tengah bercanda di Barak.

Cek di Sini Daftar Ponsel yang Tak Bisa Lagi Gunakan WhatsApp Tahun 2020, Ada Acer Hingga Iphone

Melihat hal ini RT memberikan hukuman kepada AM dan Derustianto.

Hukumannya yakni AM dan Derustianto diperintahkan untuk saling pukul.

Mereka pun sempat memenuhi perintah RT.

Hingga akhirnya Derustianto meminta berhenti dan meninggalkan tempat itu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved