Kisah Si Sosialita & Artis Menolak Tua dengan Suntik Sel Punca, Rela Rogoh Miliaran Demi Awet Muda

Kisah Sang Sosialita & Artis Menolak Tua dengan Suntik Sel Punca, Rela Rogoh Miliaran Demi Awet Muda

Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi perawatan kecantikan di Klinik kecantikan 

(3) Pemulihan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk peremajaan Sel, jaringan, dan organ.

(4) Larangan untuk tujuan reproduksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan larangan penggunaan Sel Punca dan/atau Sel untuk pembuatan individu baru.

Sedangkan dalam Bab IV yakni Penggunaan, disebutkan bahwa penggunaan sel punca hanya digunakan untuk pelayanan terapi terstandar dan penelitian berbasis pelayanan terapi serta harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten dalam sel punca.

Via Vallen Akui Masih Single dan Sempat Dijodohkan Orang Tua, Ungkap ini Kriteria Suami Idamannya

Tarifnya Hingga Miliaran Rupiah

Polisi menyebut, tarif untuk sekali suntik sel punca di Hubsch Clinic terbilang fantastis yakni Rp230 juta.

Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik, dan registrasi pasien.

Dalam penyediaan sel punca, pemilik klinik juga menyalahi aturan karena aturan soal prosedur mendapatkan sel punca juga telah diatur dalam Permenkes termasuk menyalahi Undang-undang No 36 tentang Kesehatan.

Polisi mengamankan beberapa orang dalam operasi tersebut serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran, dan dr. OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas menyuntik pasien.

Praktik suntik sel punca dikatakan polisi sudah beroperasi sejak tiga tahun lalu dan diduga telah melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Sosialita dan Artis Menolak Tua dengan Suntik Sel Punca, Rela Rogoh Miliaran Demi Awet Muda

Setelah Minum Obat Kuat, Pria Ini Ternyata Alami Efek Tak Terduga 3 Hari, Ternyata Obat untuk Sapi

Terungkap Makna Ukiran Batu di Kerajaan Agung Sejagat ini, Dunia di Bawah Naungan KAS

KISAH Kesaksian Dua Tentara Denmark Tunggu Gempuran Rudal Iran di Pangkalan Militer AS Ayn al-Asad

Nama Istri Senuhun Keraton Agung Sejagat Purworejo ternyata Nama Ibunda Raja Terbesar Nusantara

Mbak You Bongkar Rahasia di Balik Peci Teddy Suami Lina: Kalau Dilepas Auranya Lain

Abdurrahman, Si Pengacara Lina Sebut Teddy dan Bayinya Tidak Akan Dapat Warisan, Ini Jelasnya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved