Berita Belitung

Petugas Satpol PP Belitung Kembali Amankan Puluhan Liter Arak dari Dua Tempat Ini

Kata Saparudin, awalnya penjual minol tersebut semula mengelak. Mereka mengaku tidak menjual minuman tersebut.

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Dedi Qurniawan
Posbelitung.co / Disa Aryandi
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung Saparudin, Kamis (30/1) menunjukan barang bukti minuman arak yang diamankan oleh mereka dari hasil patroli. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Belitung kembali mengamankan puluhan liter minuman arak, Kamis (30/1/2020) .

Minuman beralkohol (minol) tersebut diamankan oleh petugas dari dua tempat berbeda di Kecamatan Tanjungpandan.

Dua tempat tersebut adalah sebuah toko di Jalan Pilang, Kelurahan Pangkallalang, dan sebuah warung kecil yang ada di Jalan Aik Baik, Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Khusus untuk toko di Jalan Pilang, petugas mengamankan dua jeriken setengah minuman arak, dan setengah ember besar minuman tuak, serta 19 bungkus minuman arak yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik.

"Itu kami pergoki tadi malam, saat ada seseorang pembeli yang ingin membeli minuman arak, saat kami datang jadi ada transaksi. Kemudian kami cek di setiap ruangan toko itu, dan kami temukan minuman arak ini disembunyikan di dalam kamar," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung Saparudin kepada Posbelitung.co, kamis (30/1/2020).

Penjual Minuman Arak di Dua Toko Ini Akan Dipanggil Satpol PP Belitung

Kata Saparudin, awalnya penjual minol tersebut semula mengelak.

Mereka mengaku tidak menjual minuman tersebut.

Namun, setelah tertangkap ada beberapa botol yang terpajang di etalase toko, barulah kemudian penjual tersebut mengaku.

"Ya biasa lah kalau mengelak, namanya juga membela diri. Tapi setelah ada berbagai bukti, baru mereka mengaku," jelasnya.

Sedangkan untuk di Jalan Aik Baik, petugas menemukan penjual minuman arak di sana saat beberapa orang sedang menenggak minuman arak di warung kecil tersebut.

Saat itu, petugas sedang melakukan patroli rutin.

Di tempat ini, petugas hanya menemukan tujuh botol minuman arak yang sudah dikemas dalam botol air mineral, dan ditemukan puluhan botol kosong.

"Jadi langsung kami amankan juga, itu kami temukan setelah kami cek tersimpan didalam rumah, dan penjual awalnya juga berkelak bahwa minuman itu adalah barang lama. Nah dua lokasi ini, tertangkap basah semua," bebernya. (Posbelitung.co/Disa Aryandi)

Tak Hanya di Sijuk, Satpol PP Belitung Juga Temukan Pabrik Arak di Hutan Lain

PABRIK di Belitung Sanggup Produksi Hingga 4000 Liter Arak, Ini Fakta-fakta Penggerebekkan Kemarin

Pekan Lalu Satpol PP Belitung Juga Sita Arak dan Tuak dari Toko Kelontong

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll PP) Kabupaten Belitung juga menyita minuman keras (Miras) jenis arak dan tuak, di salah satu toko kelontong milik warga berinisial RN (54) yang terletak di Jalan Hasan Saie, Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kamis (23/1/2020) malam dinihari pekan lalu.

Adapun jumlah miras yang disita adalah arak sebanyak dua jerigen, enam arak dalam kemasan kantong plastik, lima arak dalam botol air mineral. Sedangkan tuak sebanyak dua jerigen, dan satu setengah ember sedang dalam proses fermentasi.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpoll PP Kabupaten Belitung Suparudin mengatakan, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Sekaligus melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Satpoll PP yakni patroli wilayah sebanyak tiga kali dalam sehari.

"Selain itu minuman ini dijual tanpa memiliki izin," kata Suparudin kepada posbelitung.co, Jumat (24/1/2020) di kantor Satpoll PP.

RN (54) selaku pemilik miras tersebut akan dipanggil guna diminta keterangan terkait darimana asal dan siapa distributor minuman keras (miras) tersebut.

Selain itu juga ditakutkan akibat beredarnya miras tersebut dapat menggangu ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta menimbulkan dampak buruk bagi yang mengkonsumsi yakni bisa kecelakaan dan hak lainnya.

"Menurut pengakuan RN (54) miras tersebut dijual dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp.20 ribu sampai Rp.25 ribu," ungkap Suparudin.

Ia menambahkan, saat ini Satpoll PP Kabupaten Belitung memang sedang gencar melakukan penertiban miras terutama jenis arak. Karena sesuai dengan instruksi Bupati agar tercipta Kabupaten Belitung yang kondusif tanpa peredaran minuman keras.

"Terkait tindak lanjutnya masih menunggu arahan dari kepala sesuai apa kata Bupati. Pastinya miras tersebut akan dimusnahkan," ujar Suparudin.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat apabila ada aktivitas penjualan dan peredaran miras segera mungkin memberi tahu kepada Satpoll PP. (dok. Pos Belitung)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved