Ini 3 Alasan Menteri Mahfud MD Lempar Wacana Polsek Dilarang Sidik Kasus
Ini 3 Alasan Menteri Mahfud MD Lempar Wacana Polsek Dilarang Sidik Kasus
Ini 3 Alasan Menteri Mahfud MD Lempar Wacana Polsek Dilarang Sidik Kasus
POSBELITUNG.CO -- Polemik Polsek dilarang sidik kasus pidana masih terus berlangung.
Adapun Polri minta wacana polsek tak bisa sidik kasus perlu didiskusikan lebih lanjut, sebelum diimplementasikan oleh pemerintah.
Tanggapan juga datang dari sejumlah pihak, termasuk Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Bambang Soesatyo minta Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD jelaskan pernyataan terkait wacana Polsek tak bisa sidik kasus tindak pidana lagi.
Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar polsek tak melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik).
• Ngebet Punya Cucu, Ibu Mertua ini Pantau Malam Pertama Anaknya di Depan Pintu
"Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek ya, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat. Soal kasus pidana nanti ke Polres kota dan kabupaten," kata Mahfud usai bertemu Jokowi, Rabu (19/2/2020).
Wacana polsek tak bisa sidik kasus lagi terus mengelinding.
Jumat (21/2/2020) pagi ini, Mahfud MD melalui akun twitternya kembali mengeluarkan pendapatnya.
Alasan Mahfud larang Polsek sidik kasus antara lain setidaknya ada tiga, seperti disarikan Wartakotalive.com dari cuitan Mahfud MD pagi ini.
1. Kejaksaan dan Pengadilan Terbawah Hanya di Kabupaten/Kota
Menurut Mahfud MD, mitra Polri terbawah dalam penegakan hukum (pengadilan dan kejaksaan) juga hanya ada di tingkat kapubaten/kota saja.
• Pesawat Malaysian Airlines MH370 yang Hilang Sejak 2014 Lalu Diduga Dijatuhkan oleh Pilotnya Sendiri
Pengadilan di tingkat kabupaten/kota disebut Pengadilan Negeri, sedangkan Kejaksaan disebut Kejaksaan Negeri.
Meski demikian, Mahfud MD membenarkan pernyataan Kabareskrim bahwa di kecamatan terpencil ada polisi bersertifikat penyidik yang diberi tugas khusus.
@mohmahfudmd: Counterpart Polri terbawah utk penegakan hukum (Pengadilan dan Kejaksaan) juga hanya ada di tingkat Kabupaten/Kota.