Ini 3 Alasan Menteri Mahfud MD Lempar Wacana Polsek Dilarang Sidik Kasus
Ini 3 Alasan Menteri Mahfud MD Lempar Wacana Polsek Dilarang Sidik Kasus
Menurut Asep, wilayah Indonesia sangat luas. Saat ini terdapat 34 polda hingga ribuan polsek yang tersebar di seluruh Tanah Air.
Asep menuturkan, keberadaan polsek di sejumlah lokasi tersebut dibutuhkan. Maka dari itu, Polri pun menunggu diskusi lebih lanjut terkait usulan Mahfud.
"Wilayah Indonesia ini kan besar sekali, jadi ada 34 polda dan 500 sekian polres, tingkat polsek juga ribuan. Mengapa ada polsek di tempat-tempat yang tertentu itu, memang diperlukan kehadiran Polri di situ. Nanti kita lihat saja diskusinya seperti apa," ujarnya.
Diberitakan, Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hal itu disampaikan Mahfud saat beraudiensi tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
"Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek ya, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat. Soal kasus pidana nanti ke Polres kota dan kabupaten," kata Mahfud usai bertemu Jokowi.
Ia mengatakan, hal itu diusulkan dirinya selaku pimpinan Kompolnas agar polisi mengedepankan prinsip restorative justice dalam memelihara keamanan.
Mahfud mengatakan, saat ini kinerja Polsek salah satunya dinilai dari jumlah kasus yang ditangani. Akibatnya, ada potensi mereka mencari-cari kasus yang bisa dipidanakan.
Padahal, menurut Mahfud, tidak semua permasalahan hukum harus dibawa ke ranah pidana. Ia mengatakan, banyak kasus yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," lanjut Mahfud.
Tanggapan Ketua MPR Bambang Soesatyo
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan usulannya terkait polsek tidak lagi melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Bambang juga meminta Mahfud untuk mengkaji usulan tersebut bersama Kapolri secara matang.
"Karena mengingat berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat Polsek," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2020).
Bambang meminta, Mahfud MD dan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memperhatikan sisi sosiologis maupun yuridis agar usulan tersebut sesuai kebutuhan Polri.
Selain itu, Bambang menginginkan, agar informasi fungsi Polsek sebagai penegak hukum dan perpanjangan tangan Polri terus disampaikan ke lingkup masyarakat.