Ini 3 Alasan Menteri Mahfud MD Lempar Wacana Polsek Dilarang Sidik Kasus

Ini 3 Alasan Menteri Mahfud MD Lempar Wacana Polsek Dilarang Sidik Kasus

photocollage/wartakotalive.com/tribunnews.com
Menkopolhukam Mohammad Mahfud MD lempar wacana Polsek dilarang sidik kasus. Tugas Polsek hanya mengurus masalah ketertiban umum dan ayomi masyarakat. 

Tetapi benar Kabareskrim bhw di kecamatan2 terpencil yg jauh perlu ada kebijakan khusus, yakni, ditugaskan polisi yg bersertifikasi penyelidikan/penyidikan.

2. Tugas Polsek untuk Ciptakan Ketertiban Masyarakat dan Layani Masyarakat

Meski Polsek dilarang sidik kasus, kata Mahfud MD, bukan berarti kehilangan pekerjaan.

Tugas polisi di tingkat kecamatan masih banyak, sebagaimana di atur dalam Pasa; 30 UUD 1945.

Penampilan Lucinta Luna di Sel Tahanan Berubah Total, Tumbuh Kumis dan Jenggot, Benarkah?

"Menjaga keamanan, tibmas, melindungi, mengayomi, & melayani masyarakat. Adapun penegakan hukum ditarik ke tingkat Polres oleh polisi yang bersertifikat," kata Mahfud MD. 

@mohmahfudmd: Jk Polsek tdk melakukan penyelidikan & penyidikan, bkn berarti kehilangan tugas. Tugasnya msh bnyk sesuai dgn Psl 30 UUD 1945, yi menjaga keamanan, tibmas, melindungi, mengayomi, & melayani masyarakat. Adapun penegakan hukum ditarik ke tingkat Polres oleh polisi yg bersertifikat.

3. Usulan Bukan Tiba-tiba

Menurut Mahfu MD, usulan polsek dilarang sidik kasus bukanlah tiba-tiba atau baru muncul saat ini.

Usulan tersebut merupakan produk resmi Kompolnas masa bhakti 2015-2020 yang kini disampaikan kembali oleh komisionernya saat pamitan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

@mohmahfudmd: Sebenarnya, usul agar Polsek tdk melakukan penyelidikan dan penyidikan dlm kasus pidana bukanlah tiba2.

Ia merupakan produk resmi Kompolnas lama periode 2015-2020 yg disampaikan kembali dlm resume komisioner saat berpamitan kpd Presiden krn akan segera berakhir masa tugasnya.

Tanggapan Mabes Polri

Polri menilai wacana agar polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan perlu didiskusikan lebih lanjut.

Wacana tersebut sebelumnya diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

"Itu mungkin wacana yang perlu didiskusikan. Tapi sampai dengan hari ini, kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan itu sampai di tingkat polsek," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved