Vina Garut, Pemeran Wanita dalam Video Mesum Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Vina Garut, Pemeran Wanita dalam Video Mesum Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Terdakwa VA (kerudung hitam) dikawal aparat kepolisian dan terdakwa AD didampingi pengacaranya, Soni Sonjaya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (16/1/2020). 

"Tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan. Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," ujar Dapot usai sidang, Kamis (5/3).

Gara-gara Dihina Biji Ketumbar, Keponakan Ashanty Ini Kembali Ubah Bagian Tubuhnya, Makin Cantik?

Selama persidangan, Dapot menyebut jika VA mengelak perbuatannya. Padahal dari fakta yang dimiliki JPU, VA sudah jelas melakukan perbuatan tersebut.

"Apalagi VA bukan hanya sekali melakukan perbuatannya. Bukan hanya dengan terdakwa AD dan We saja, tapi sudah berulang kali dengan lelaki lain," katanya.

Atas tuntutan dari JPU, terdakwa VA akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Pekan depan, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Tiga terdakwa kasus video 'Vina Garut' digiring petugas keluar dari ruang sidang Garuda menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019) (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)
Tiga terdakwa kasus video 'Vina Garut' digiring petugas keluar dari ruang sidang Garuda menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (19/12/2019) (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Sementara itu, dua terdakwa lain dituntut empat tahun penjara. Perbedaan tuntutan itu karena keduanya sudah mengakui perbuatan tersebut selama menjalani persidangan.

Tuntutan kepada AD dan We yang setahun lebih ringan dibanding terdakwa VA itu, karena berbagai pertimbangan.

"Selain sudah mengakui perbuatannya, AD dan We juga kooperatif selama memberi keterangan. Mereka tidak mengelak. Tidak seperti VA yang keterangannya berbelit-belit," ucapnya.

Kedua terdakwa, lanjutnya, sangat membantu ketika memberi keterangan. Sikap kooperatif itu membuat tuntutan hukuman kepada AD dan We bisa lebih ringan.

"Kalau denda tetap sama sebesar Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan penjara. Ketiga terdakwa dinilai jaksa sudah memenuhi unsur pidana dalam Undang-undang pornografi," katanya. (firman wijaksana)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dianggap Tak Kooperatif, VA Pemeran Video Asusila 1 Wanita Lawan 3 Pria di Garut Dituntut 5 Tahun dan juga telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemeran Wanita dalam Video Mesum Vina Garut Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved