Inilah Ternyata Beda Lockdown dan PSBB yang Diterapkan Pemprov DKI Jakarta yang Disetujui Menkes
Surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (02/04/2020) kemarin akhirnya disetujui
POSBELITUNG.CO -- Kemnterian Kesehatan akhirnya menyetujui surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (02/04/2020) kemarin.
Adapun surat persetujuan tersebut Menteri Kesehatan ( Menkes ) Terawan, pada Senin (06/04/2020) malam.
"Sudah (diteken Menkes). DKI itu mengajukan pertama (permohonan PSBB) kalau tidak salah," terang Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementrian Kesehatan Busroni, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Surat persetujuan yang dikirimkan ke Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (07/04/2020) tersebut selanjutnya ditindaklanjuti penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Berdasarkan diktum keempat surat Kepmenkes tersebut, kebijakan PSBB akan mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya, yakni Selasa (07/04/2020).
• Pakar ini Sebut Indonesia Bakal Alami Puncak Pandemi Virus Corona, Ini Waktu Paling Mengkhawatirkan
Ada beberapa hal yang diatur dalam Kepmenkes tersebut selama pelaksanaan PSBB.
Yakni, pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah kemungkinan penyebaran Covid-19 sepeti yang tertuang dalam Pasal 13 Kepmenkes tersebut.
Pemda wajib meliburkan sekolah dan tempat kerja, membatasi kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat umum sesuai dengan peraturan.
Meski dengan sedikit penyesuaian, beberapa tempat kerja tetap diperbolehkan beroperasi seperti misalnya kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, pelayanan kesehatan, keuangan, komunikasi, industri, hingga kebutuhan dasar lainnya.
Hal inilah yang membedakannya dengan lockdown.
Sebab, kebijakan PSBB seperti yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta masih mengizinkan sejumlah warganya beraktivitas di luar rumah.
• Dosa Diampuni hingga Dikabulkannya Doa, Inilah 3 Keistimewaan Malam Nisfu Syaban
Beda dengan kebijakan lockdown di mana masyarakat sudah dapat dipastikan harus berada di rumah masing-masing dan tidak boleh beraktivitas di luar.
“Ini yang membedakan (Lockdown) dengan PSBB,” kata Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi, seperti yang dikutip dari TribunJakarta.com.
Untuk jenis kegiatan masyarakat yang masih diperbolehkan dengan sedikit penyesuaian dijelaskan secara lebih mendetail dalam lampiran Pemenkes Nomor 9 Tahun 2020.
(*/ Arif Budhi Suryanto)
Berita ini telah terbit di Grid.ID berjudul Apa Beda Lockdown dan PSBB yang Diterapkan Pemprov DKI Jakarta?
• Waktu Salat Isya di Belitung, Beltim, Sungailiat dan Pangkalpinang Serta Lokasi Masjid, 8 April 2020
