1,5 Juta Pekerja Terpaksa Dirumahkan dan di-PHK Akibat Pandemi Virus Corona di Indonesia

1.506.713 Pekerja Terpaksa Dirumahkan dan di-PHK Imbas Pandemi Corona di Indonesia

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi: Pekerja menyuarakan agar stop melakukan PHK. 

POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Sekitar 1,5 Juta pekerja terpaksa harus dirumahkan dan diberikan pemutusan hubungan kerja atau PHK akibat krisis yang disebabkan pandemi virus corona atau Covid-19.

Adapun berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 10 April 2020, dampak pandemi Covid-19 di sektor formal ada 51.565 perusahan yang merumahkan dan melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Adapun jumlah tenaga kerja yang terkena dampak pandemi Corona di sektor formal sebanyak 1.240.832 orang.

Rinciannya yakni pekerja formal dirumahkan sebanyak 1.080.765 pekerja/buruh dari 27.340 perusahaan.

Sedangkan yang terkana PHK sebanyak 160.067 pekerja/buruh dari 24.225 perusahaan.

Cegah Penyebaran Covid-19, Begini Lafal Niat Salat Tarawih di Rumah Berjamaah dan Sendiri

Sementara jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 30.466 perusahaan dan jumlah pekerjanya sebanyak 265.881 orang.

Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan memberlakukan PHK sebanyak 82.031 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.506.713 orang,

Data tersebut didapat Tribunnews dari Biro Humas Kemnaker, Jum'at (10/4/2020).

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meminta seluruh perusahaan atau dunia usaha agar menjadikan kebijakan PHK sebagai langkah terakhir.

Menaker meminta perusahaan melakukan berbagai upaya dan langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat Covid-19.

Serta bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi dari krisis yang terjadi.

Tak Disangka Raffi Ahmad Berani Tanya Luna Maya Cara Bikin Adik untuk Rafathar, Maksudnya Apa ya?

“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” ujar Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Jokowi Ajak Pengusaha Berusaha Pertahankan Pekerjanya Di Tengah Pandemi Corona

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons kabar sejumlah pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Untuk itu, ia meminta para pengusaha berusaha keras mempertahankan para pekerja di tengah pandemi corona.

"Saya mengajak para pengusaha untuk berusaha keras mempertahankan para pekerjanya," kata Jokowi saat konfrensi pers melalui siaran YouTube Sektetariat Kabinet, Kamis (9/4/2020).

Jokowi pun meminta kesediaan masyarakat turut bergotong royong dalam menghadapi pandemi virus corona ini.

Selain itu, Kepala Negara juga berharap, pembangunan yang telah ada selama ini bisa terus dilanjutkan.

Pangeran Harry Dikabarkan Tak Akan Ajukan Kartu Hijau di AS, Rencana di LA Juga Tertunda Covid-19

"Saya mengajak semua pihak untuk peduli kepada masyarakat yang kurang mampu dengan bergotong royong secara nasional kita bisa mempertahankan capaian pembangunan dan mempertahankannya untuk lompatan kemajuan," ucap Jokowi.

"Kita harus sadar bahwa tantangan yang kita hadapi tidak mudah, kita harus hadapi bersama-sama," katanya.

Tidak mau grasak grusuk ambil keputusan

Presiden Jokowi pun mengatakan bahwa dalam mengambil keputusan atau kebijakan menghadapi pandemi corona atau Covid-19 harus dilakukan dengan hati-hati, cermat, serta berdasarkan pertimbangan yang matang.

"Dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah. semuanya harus hati-hati dan tidak grasak grusuk," kata Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2020).

Misalnya dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), harus melalui izin atau keputusan Menteri Kesehatan (Menkes).

Serta penerapan PSBB yang tidak dilakukan di semua daerah.

"Karena kita ingin melihat kondisi masing-masing daerah," katanya.

Menurut Jokowi penerapan PSBB memiliki konsekuensi penutupan kantor, liburan sekolah, pembatasan kegiatan peribadatan, dan pembatasan kegiatan di tempat umum.

Karena itu, sebelum memutuskan pemberlakuan PSBB di suatu daerah, terdapat sejumlah faktor yang menjadi persyaratan atau pertimbangan.

"Yaitu jumlah kasus yang ada, jumlah kematian di setiap kabupaten, kota maupun provinsi dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologi, besarnya ancaman dukungan sumber daya, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. ini penting sekali. Sekali lagi kita tidak ingin memutuskan itu grasak grusuk cepat tetapi tidak tepat," katanya

(*/ Larasati Dyah Utami )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 1.506.713 Pekerja Terpaksa Dirumahkan dan di-PHK Imbas Pandemi Corona di Indonesia

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved