Sejumlah Negara ini Mulai Tuntut China Soal Penyebaran Virus Corona ( COVID-19 )

Gugatan hukum kini muncul di Florida, Amerika Serikat, menuntut Pemerintah China untuk memberikan ganti-rugi terkait dengan penyebaran COVID-19.

Freepik
ILUSTRASI VIRUS CORONA - Update Corona di Indonesia pada Senin, 20 April 2020 

POSBELITUNG.CO -- Gugatan hukum kini muncul di Florida, Amerika Serikat, menuntut Pemerintah China untuk memberikan ganti-rugi terkait dengan penyebaran COVID-19.

Adapun hal serupa juga terjadi di beberapa negara termasuk Australia.

Gugatan Terhadap China

- Gugatan class-action ribuan warga AS ditangani firma hukum Berman Law Group di Miami

- Mantan bos badan intelijen Inggris MI6 John Sawers menyebutkan China menutupi permasalahan ini selama periode Desember 2019 dan Januari 2020

- Pemerintah China berulangkali menyangkal bahwa pihak menyembunyikan informasi mengenai COVIFD-19 pada tahap-tahap awal penyebaran

Pasien Covid-19 Ini Sembuh Tanpa Obat dan ke Rumah Sakit, Hanya Praktikkan 3 Hal Ini di Rumah, Ayo!

Gugatan class-action yang didukung ribuan warga AS itu ditangani sebuah firma hukum bernama Berman Law Group di Miami.

Dalam keterangannya, firma hukum tersebut menyebutkan gugatan ini ingin menuntut ganti-rugi miliaran dolar bagi para korban COVID-19 akibat kelalaian China.

Mereka menyebut Pemerintah China telah gagal mencegah penyebaran COVID-19 sehingga kini sudah menimbulkan masalah di seluruh dunia.

"Padahal, mereka memiliki kemampuan untuk menghentikan penyebaran virus ini di tahap awal," katanya.

Firma hukum ini bertekad untuk "memperjuangkan hak-hak rakyat dan pengusaha di Florida serta di AS yang kini sakit atau harus merawat orang sakit, mengalami kesulitan keuangan, dan terpaksa mengalami kepanikan, pembatasan sosial dan isolasi" akibat COVID-19.

Gugatan cass-action terpisah atas nama pengusaha di Las Vegas juga sudah didaftarkan. Mereka menuntut ganti-rugi miliaran dolar ke Pemerintah China.

Gugatan di Las Vegas ini menyebutkan Pemerintah China seharusnya membagi informasi awal mengenai virus ini, namun mereka malah mengintimidasi dokter, ilmuwan, jurnalis dan praktisi hukum sembari membiarkan COVID-19 menyebarluas.

MUI Tegaskan Puasa Tetap Wajib dan Tak Bisa Diganti dengan Fidyah Saat Pandemi Corona, Ini Jelasnya

Seperti diberitakan berbagai media, pada 2 Januari 2020, pihak berwenang di China "mempermalukan" delapan orang dokter dalam siaran TV nasional. Ke-8 orang ini dituduh sebagai, "penyebar hoaks".

Menurut laporan investigasi kantor berita Associated Press pekan lalu, Kepala Komisi Kesehatan Nasional China Ma Xiaowei telah memaparkan adanya "situasi parah dan kompleks" dalam sebuah rapat bersama pejabat medis tingkaty propinsi pada 14 Januari.

Ma Xiaowei bahkan membandingkan situasi ini dengan penyebaran virus SARS tahun 2003.

Namun baru pada tanggal 20 Januari Presiden Xi Jinping mengumumkan kemungkinan adanya pandemi virus corona ini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved