Kebijakan Baru DKI Jakarta, PSBB Diperpanjang, Warga Bebas Denda Pajak Kendaraan

Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 3 April

kompas.com
Kemacetan di pintu masuk Kota Banjarmasin saat PSBB hari pertama diberlakukan, Jumat (24/4/2020). 

“Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah COVID-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.

(*)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul PSBB Diperpanjang, Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved