Kebijakan Baru DKI Jakarta, PSBB Diperpanjang, Warga Bebas Denda Pajak Kendaraan
Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku mulai 3 April
Editor:
Asmadi Pandapotan Siregar
kompas.com
Kemacetan di pintu masuk Kota Banjarmasin saat PSBB hari pertama diberlakukan, Jumat (24/4/2020).
“Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah COVID-19 dan meningkatkan penerimaan pajak daerah secara keseluruhan.
(*)
Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul PSBB Diperpanjang, Warga DKI Jakarta Bebas Denda Pajak Kendaraan
Rekomendasi untuk Anda