Berita Belitung
Yuspian Pastikan Tidak Ada Pegawai Cuti Mudik, Melanggar Siap-Siap Terima Sanksi
Hari Raya Idul Fitri indentik dengan mudik, namun mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini todak diperbolehkan
POSBELITUNG.CO,BELITUNG--Hari Raya Idul Fitri indentik dengan mudik, namun mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini tidak diperbolehkan mengingat kondisi pandemi yang sedang terjadi.
Kepala Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Belitung Timur, Yuspian memastikan belum ada pegawai yang mengajukan proses cuti.
BKSDM Beltim sebelumnya juga telah mengingatkan agar pemberian cuti harus dipertimbangkan oleh pimpinan OPD.
"Kalau mengajukan cuti prosesnya per OPD. Tapi sepengetahuan kami belum ada satu pun yang mengajukan untuk pejabat tingginya. Kalau staf di masing-masing kepala OPD yang mengurusnya, sepertinya juga belum ada," kata Yuspian, Rabu (29/4/2020).
Dia menegaskan, pengajuan cuti keluar daerah bagi ASN tidak akan diberikan, mengingat kebijakan pemerintah bahwa ASN dilarang mudik.
"Artinya kalau yang mengajukan cuti keluar daerah itu pasti tidak akan diberikan. Itu juga sudah ditegaskan dalam edaran Bupati," tegas Yuspian.
Dia menjelaskan cuti yang berlaku saat ini adalah cuti melahirkan atau sakit. Sedangkan cuti tahunan atau alasan lainnya tidak diberikan.
"Belum tau sampai berapa bulan kedepan. Menpan juga memberikan perpanjangan status WFH sampai bulan Mei, ya sudah kami ikuti saja," ucapnya.
Menurutnya berdasarkan Perka BKN sudah keluar terkait petunjuk pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan mudik atau cuti tanpa izin.
"Ada sanksi dimulai ringan, sedang hingga berat. Ada kategorinya misalnya mudik setelah ada larangan, itu pasti berat. Tapi cuti sebelum ada larangan sanksinya bisa sedang atau ringan. Melihat kondisinya,"bebernya.
Dia juga menyampaikan sebagai kompensasi kebijakan libur akan digeser pada akhir tahun.
PTT Dapat THR
Gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Kabupaten Belitung Timur tetap akan diberikan, hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Belitung Timur, Yuspian.
Menurut Yuspian hal tersebut sudah ditetapkan oleh bupati dan direncanakan saat perencanaan anggaran, dan ditambah lagi kondisi sekarang PTT juga terdampak Covid-19.
"Jadi diberikan, ada penetapan besaran gaji pada bulan hari raya keagamaan kepada PTT, artinya pada bulan hari raya keagamaan itu PTT mendapatkan 1,5 gaji, misal gaji Rp 2 juta di bulan itu menjadi Rp 3 juta. Awalnya memang kami berencana dijadikan 2 kali lipat, tapi anggaran juga terbatas," jelasnya kepada Posbelitung, Rabu (29/4/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/yuspian124.jpg)