Pembunuh Perangkat Desa ini Pulang Kampung, Dikira Kasusnya Ditutup, Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron
Pria tersangka pembunuhanditangkap polisi setelah melarikan diri sejak tahun 2014.
POSBELITUNG.CO -- Setelah buron 6 tahun, pria berinisial YT (53), warga Desa Karanggadung Kecamatan Petanahan, Kebumen, ditangkap polisi.
Pria tersangka pembunuhan itu ditangkap polisi setelah melarikan diri sejak tahun 2014.
Adapun YT diketahui telah menganiaya korban Harjo Wintono (63) yang merupakan perangkat desa setempat.
Akibat perbuatan YT, korban menderita luka menganga di bagian perut setelah ditusuk tersangka.
Pada akhirnya korban pun meninggal dunia.
• Komisi Fatwa MUI Keluarkan Panduan Salat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19, Ini Caranya
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 28 November 2014 silam.
Tersangka mengaku kesal dengan korban hingga nekat melakukan aksinya.
Hal itu disampaikan langsung Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release didampingi Kapolsek Petanahan AKP Masngudin.
"Setelah menganiaya Harjo Wintono (63), perangkat desa setempat hingga meninggal dunia pada November 2014 silam dengan cara yang sadis, tersangka kabur," kata Rudy, Rabu (13/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Kejadian itu bermula saat korban dianggap menyiram bibit tanaman pepaya tersangka dengan racun rumput sehingga mati dan mengering.
Tersangka kian merasa kesal setelah korban yang juga ketua RT tak mendatanya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Puncaknya, tersangka mengambil pisau dan menikam korban pada bagian perut.
• Reaksi Jokowi saat Saksikan Langsung Penyaluran Bansos Tunai di Bogor
"Pada saat itu korban sempat menjalani perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia," ujar AKBP Rudy.
Rudy mengatakan, tersangka akhirnya ditangkap setelah kembali ke kampung halamannya, Kamis (7/5/2020).
Saat itu YT memberanikan diri pulang lantaran mengira kasusnya telah ditutup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kabur-setelah-habisi-nyawa-perangkat-desa.jpg)