Pembunuh Perangkat Desa ini Pulang Kampung, Dikira Kasusnya Ditutup, Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron
Pria tersangka pembunuhanditangkap polisi setelah melarikan diri sejak tahun 2014.
Adapun barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban yang tidak lain adalah adik sepupunya itu, dibuang di Selat Sunda Merak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.
Kena PHK dihantui bayangan korban
Selama melarikan diri, tersangka kerap berpindah-pindah tempat.
Dalam pelariannya, tersangka mengaku kerap dihantui bayangan korban.
• Berlaku Awal Juli, Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi, Ahli: Lebih Baik Perbaiki Data
"Saya lari karena takut ditangkap," kata tersangka YT.
Dilansir dari Tribun Jateng, tersangka sempat melarikan diri ke Sumatera.
Terakhir ia tinggal cukup lama di Jakarta.
Selama di Jakarta, ia bekerja sebagai kuli bangunan sebelum akhirnya diberhentikan imbas pandemi Covid-19.
Sejak itu, tersangka pun memutuskan pulang ke Kebumen.
Keputusan itu ia ambil karena mengira kasusnya telah dihentikan oleh Polres Kebumen.
Hingga akhirnya tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Petanahan pada Kamis (7/5/2020) sekira pukul 01.30 WIB lalu.
Tersangka ditangkap di rumah tua di Desa Munggu Kecamatan Petanahan.
"Saya mengira kasusnya sudah selesai karena sudah lama," ungkap YT.
(TribunnewsBogor.com/TribunJateng)
Berita ini telah terbit di TRIBUNNBOGOR.COM berjudul 6 Tahun Buron, Pembunuh Perangkat Desa Ngaku Dihantui Bayangan Korban, Ditangkap Setelah Kena PHK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/kabur-setelah-habisi-nyawa-perangkat-desa.jpg)