1 Juli 2020 Polri Gelar Pembuatan SIM gratis Se-Indonesia, Cek Syarat dan Infonya di Sini

Ada kabar gembira bagi yang ingin membuat SIM / Surat Izin Mengemudi. Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM gratis.

Penulis: Dwiki | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Warta Kota/Henry Lopulalan
Peserta mengikuti tes pembuatan SIM A Umum kolektif bagi pengemudi taksi online dan taksi reguler yang di laksnakan Kementerian Perhubungan dan Ditlantas Polda Metro Jaya di komplek GBK, Senayan Jakarta Pusat, Minggu(25/2/2018). Pembuatan SIM A umum 600 pengemudi untuk area Jabodetabek. 

POSBELITUNG.CO -- Kabar gembira bagi Anda yang ingin membuat SIM / Surat Izin Mengemudi.

Untuk program pembuatan SIM tersebut, Polri tidak akan memungut biaya atas pembuatan SIM atau ada program SIM gratis.

Adapun program SIM gratis ini berlaku secara nasional.

Diketahui, dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Zidane Bawa Real Madrid Hancurkan Eibar 3-1, Kemenangan Caps ke 200 Zindene Zidane

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis  dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp  50.000.

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.

Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74  yang jatuh pada 1 Juli 2020.

"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Jadwal Salat Magrib Hari Ini Senin 15 Juni 2020 di Pulau Bangka & Pulau Belitung Serta Lokasi Masjid

Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved