Wabah Virus Corona, Salat Idul Adha Bisa Dikerjakan Sendiri, Berikut Tata Cara dan Bacaan Niatnya
Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, shalat Idul Adha bisa dikerjakan berjamaah atau sendiri-sendiri.
Pandemi Virus Corona, Salat Idul Adha Bisa Dikerjakan Sendiri, Berikut Tata Cara dan Bacaan Niatnya
POSBELITUNG.CO - Tidak hanya berjamaah, ternyata Salat Idul Adha bisa dikerjakan sendiri.
Hal tersebut mengingat di Hari Raya Idul Adha ini masih dalam kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.
Maka dari itu, ummat muslim perlu mengetahui mengenaitata cara Salat Idul Adha sendiri dan berjamaah.
Selain itu perlunya memahami bacaan niat Salat Idul Adha lengkap dengan artinya.
Berikut ini, bacaan niat Salat Idul Adha, disertai dengan tata cara Salat Idul Adha yang bisa dikerjakan sendiri atau berjamaah di masa Pandemi Covid-19.
Di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir, shalat Idul Adha bisa dikerjakan berjamaah atau sendiri-sendiri.
Hal ini berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban saat Wabah Covid-19.
Berdasarkan Fatwa tersebut, Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan.
Adapun pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah COVID-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI sebelumnya yakni:
- Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemi COVID-19;
- Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19;
- Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.
Merujuk Fatwa No 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitir saat Covid-19, Shalat Idul Idul Fitri termasuk Shalat Idul Adha boleh dikerjakan berjamaah di rumah atau di lapangan, bisa juga dikerjakan sendiri untuk daerah yang penularan Covid-19-nya belum terkendali.
Adapun untuk yang menggelar Shalat Idul Adha di masjid atau di lapangan wajib menjalankan protokel kesehatan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha.
