Syarat yang Harus Dipenuhi Karyawan Agar Dapat Rp 600.000 per Bulan dari Pemerintah, Ini Lengkapnya

Mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah Indonesia berencana akan memberikan bantuan kepada pekerja yang ...

Kompas.com
Ilustrasi 

"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” imbuh dia.

Masih dilansir Tribunnews, data penerima bantuan ini akan diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Erick Thohir menyebutkan, data pekerja di BPJS Ketenagakerjaan valid dan konkret.

Untuk program stimulus ini, Sri Mulyani mengatakan anggaran yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Ia pun berharap anggaran tersebut bisa segera tersalurkan melalui rencana dan program PEN lainnya.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya, dikutip dari Kompas.com.

Rasakan Khasiat Rebusan Kulit Petai, Minum Secara Rutin Bisa Sembuhkan 3 Penyakit, Ini Jelasnya

Amonium Nitrat, Bahan yang Disinyalir Jadi Penyebab Ledakan Lebanon, Jika Tertelan Bisa Bikin Tewas

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengungkapkan rencana ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Adanya wacana ini, kata Yustinus, karena pemerintah ingin meningkatkan daya beli masyarakat.

Hal ini dilakukan untuk menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Daryono, Kompas.com/Rully R Ramli/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Karyawan Bisa Dapat Rp 600.000 per Bulan dari Pemerintah

Mantan Bintang Porno Mia Khalifa Menangis Lihat Lebanon Porak Poranda: Hatiku Hancur !

Cita Citata Gagal Nikahi Pria Bule, Kini Belum Punya Gebetan Baru, Sebut Ingin Fokus Kerja

Nikahnya Baru Tahun Depan, Kesha Ratuliu dan Adhi Permana kini Sudah Siapkan Rumah Bersama

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved