Berita Kriminalitas

Kecewa Pelaku Persetubuhan Hanya Divonis Percobaan, Orang Tua Korban Datangi PN Tanjungpandan

Bunga (15) didampingi orang tuanya T (49) dan E (41) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan karena merasa tidak puas putusan majelis hakim.

Penulis: Dede Suhendar |
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Keluarga Bunga (15) korban persetubuhan anak di bawah umur bertemu Juru Bicara PN Tanjungpandan AA Niko Brahma Putra bersama Humas PN Tanjungpandan Japri, Rabu (12/8/2020) 

POSBELITUNG.CO,BELITUNG--Bunga (15) didampingi orang tuanya T (49) dan E (41) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan karena merasa tidak puas atas putusan majelis hakim terkait perkara persetubuhan anak di bawah umur, pada Rabu (12/8/2020).

Pihak keluarga korban merasa putusan majelis hakim tidak adil yang menjatuhi terdakwa pidana percobaan penjara selama enam bulan yang tidak perlu dijalani.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belitung sesuai Pasal 81 ayat (2), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menuntut terdakwa tiga tahun penjara.

"Kami hanya mencari keadilan, karena tuntutan tiga tahun tiba-tiba menjadi enam bulan bisa digantikan pula. Itu kan tidak logis, istilahnya hukum itu jangan hanya melihat pelaku saja tapi korban, perempuan pula," ungkap bapak korban berinisial T, ketika bertemu Juru Bicara PN Tanjungpandan AA Niko Brahma Putra bersama Humas PN Tanjungpandan Japri.

Menurutnya pihak keluarga sangat kecewa atas putusan majelis hakim, mengingat putri ketiganya menanggung beban cukup berat akibat kejadian tersebut.

Bahkan anaknya yang duduk di bangku sekolah menengah harus keluar dari sekolah dan menempuh pendidikan paket demi melanjutkan sekolah,sebab, ketika kasus tersebut terungkap pada Maret 2020 lalu, pihak sekolah memberikan pilihan kepada orang tua Bunga mengeluarkan anaknya atau pindah sekolah.

Bahkan terdapat bekas sayatan bendata tajam di tangan kiri Bunga, dekat urat nadinya akibat frustasi karena berselisilih dengan terdakwa yang tak lain pacarnya.

"Kami sudah berupaya secara kekeluargaan sebelumnya untuk menikahkan mereka tapi pihak terdakwa tidak mau. Kami juga sempat mengajukan sidang di pengadilan agama tapi ditolak," ungkap T.

Sementara itu E (41) ibu korban, awalnya mengetahui kejadian tersebut dari guru anaknya pasca melakukan razia handphone di sekolah.

Menurutnya saat itu guru mendapatkan pesan singkat dari pacar Bunga yaitu MI (17) membahas masalah test pack dan keluhan sakit perut.

Selain itu, sejoli adik dan kakak kelas itu sempat pindah-pindah penginapan untuk melakukan hubungan badan.

Selaku orang tua, E sangat terpukul dan terkejut mengetahui perbuatan anaknya yang sudah terlalu jauh, sebab selama ini, E mengenal MI sosok laki-laki sopan dan memang sering bolak-balik menjemput putrinya dengan alasan mengerjakan tugas.

"Sebagai orang tua setelah kita tahu anak kita berbuat dosa rasanya malu dan segala macam. Apalagi pengakuan dia (Bunga) bukan hanya satu kali tapi delapan kali," ungkap E sembari tersedu-sedu.

Akhirnya pihak keluarga memutuskan menyelesaikan aib itu secara kekeluargaan dengan pihak IM dengan cara ingin menikahkan keduanya.

Mengingat IM sudah selesai sekolah menengah dan sudah bekerja sebagai guide lepas di perusahaan travel agent di Tanjungpandan.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved