Berita Kriminalitas

Kecewa Pelaku Persetubuhan Hanya Divonis Percobaan, Orang Tua Korban Datangi PN Tanjungpandan

Bunga (15) didampingi orang tuanya T (49) dan E (41) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan karena merasa tidak puas putusan majelis hakim.

Penulis: Dede Suhendar |
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Keluarga Bunga (15) korban persetubuhan anak di bawah umur bertemu Juru Bicara PN Tanjungpandan AA Niko Brahma Putra bersama Humas PN Tanjungpandan Japri, Rabu (12/8/2020) 

"Tapi tanggapan pihak sana (IM) kurang baik dengan alasan dia belum cukup umur, belum punya pekerjaan, belum bisa menghidupi keluarga," ungkapnya.

Upaya yang dilakukan pihak keluarga akhirnya kandas, pasca pengadilan agama menolak pengajuan pernikahan di bawah umur dengan alasan di bawah umur dan perempuan tidak hamil.

Terlebih permintaan nikah sirih dengan pihak keluarga laki-laki juga ditolak.

"Akhirnya bulan Maret kemarin kami tempuh jalur hukum dan melapor ke Polres Belitung," katanya.

Ini Penjelasan Jubir PN Tanjungpandan Terkait Putusan Sidang Persetubuhan Anak di Bawah Umur

JPU Ajukan Banding

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Tri Agung mengatakan pihaknya tetap akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Tanjungpandan terhadap perkara tersebut.

Hal ini dikarenakan putusan majelis hakim yang menjatuhi terdakwa pidana percobaan enam bulan jauh di bawah tuntutan tiga tahun penjara yang dibacakan pada sidang Senin (10/8/2020) lalu.

"Sidangnya Senin (10/8/2020) kemarin, putusannya pidana penjara selama enam bulan akan tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani, artinya itu adalah pidana percobaan. Karena jauh berbeda dari tuntutan jaksa, secara prosedur kami wajib banding," ungkap Tri Agung. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved