Berita Kriminalitas
Kecewa Pelaku Persetubuhan Hanya Divonis Percobaan, Orang Tua Korban Datangi PN Tanjungpandan
Bunga (15) didampingi orang tuanya T (49) dan E (41) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan karena merasa tidak puas putusan majelis hakim.
Penulis: Dede Suhendar |
"Tapi tanggapan pihak sana (IM) kurang baik dengan alasan dia belum cukup umur, belum punya pekerjaan, belum bisa menghidupi keluarga," ungkapnya.
Upaya yang dilakukan pihak keluarga akhirnya kandas, pasca pengadilan agama menolak pengajuan pernikahan di bawah umur dengan alasan di bawah umur dan perempuan tidak hamil.
Terlebih permintaan nikah sirih dengan pihak keluarga laki-laki juga ditolak.
"Akhirnya bulan Maret kemarin kami tempuh jalur hukum dan melapor ke Polres Belitung," katanya.
• Ini Penjelasan Jubir PN Tanjungpandan Terkait Putusan Sidang Persetubuhan Anak di Bawah Umur
JPU Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung Tri Agung mengatakan pihaknya tetap akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Tanjungpandan terhadap perkara tersebut.
Hal ini dikarenakan putusan majelis hakim yang menjatuhi terdakwa pidana percobaan enam bulan jauh di bawah tuntutan tiga tahun penjara yang dibacakan pada sidang Senin (10/8/2020) lalu.
"Sidangnya Senin (10/8/2020) kemarin, putusannya pidana penjara selama enam bulan akan tetapi pidana tersebut tidak perlu dijalani, artinya itu adalah pidana percobaan. Karena jauh berbeda dari tuntutan jaksa, secara prosedur kami wajib banding," ungkap Tri Agung. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)
