Ribut Gara-gara Bakso, Juru Parkir Tewas Ditikam Teman Sendiri
Seorang juru Parkir, Regi (21) tewas ditikam lantaran melerai perkelahian dua orang temannya yang ribut gara-gara bakso di tempat parkir hiburan Xbar
Acil pun dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Polres Pangkalpinang, Kamis (3/9/2020).
6. Regi sempat minta maaf ke ibunya
Dengan langkah gontai, Suri (65) ibunda Regi (21) korban penikaman yang dilakukan oleh Ahmad Gazali alias Ali alias Acil (19) mendatangi Polres Pangkalpinang, untuk meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Dengan mata berkaca-kaca, Suri menceritakan tentang anaknya yang sempat maaf kepadanya, sebelum meninggal dunia di rumah sakit.
"Dia sempat minta maaf kepada saya, sebelum dia meninggal. Orangnya sering bercerita, ramah dan sangat dekat dengan warga sekitar," ujar Suri, Kamis (3/9/2020) di Polres Pangkapinang.
Suri juga berterimakasih kepada Kepolisian Polres Pangkalpinang yang telah menangkap pelaku penikaman anaknya itu.
Ia juga meminta kepada Kepolisian agar mempertemukan dengan orang tua pelaku, karena ia sangat kehilangan anaknya, apalagi belum lama ini juga sudah ditinggalkan anak yang lainnya.
"Saya pengen bertemu orang tua pelaku. Anak saya sudah lama bekerja jadi tukang parkir itu, terakhir kali dia berpesan kepada saya, dia minta maaf kepada saya, dan meninggal di rumah sakit," ucapnya.
7. Pelaku Dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1
Tim Naga Polres Pangkalpinang berhasil menangkap Ahmad Gazali alias Ali alias Acil (19), tersangka utama kasus penganiayaan Regi (21), petugas parkir di tempat hiburan malam, Xbar.
Acil pun dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Polres Pangkalpinang, Kamis (3/9/2020).
Sebelum menangkap Acil, Tim Naga terlebih dahulu mengamankan Haris Setiawan alias Aris (18), warga Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.
"Kejadian itu berawal dari perkelahian antara Acil dan Haris Setiawan alias Aris. Ketiga orang ini, korban dan dua pelaku yang berkelahi sudah ada hubungan pertemanan. Mereka ini cekcokan masalah pembelian bakso," kata Kepala Polres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah dalam konferensi pers.
Untuk sementara waktu, lanjut dia, Aris berstatus sebagai saksi. Kasus ini masih terus didalami terkait dengan laporan polisi yang lain.
"Mereka juga ada terlibat dalam kasus pengeroyokan yang lainnya. Sedangkan Acil berstatus tersangka akan didalami lebih lanjut," ujar Tris.
Lebih lanjut, ia mengatakan, tersangka pelaku dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara.
(Bangkapos.com/Yuranda/spa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/juru-parkir-tewas.jpg)