Cara Membuat SKCK Baru Secara Online, Persiapkan Dokumen Ini

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

Editor: Rusmiadi
tribunpekanbaru
Ilustrasi SKCK 

POSBELITUNG.CO - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

Surat ini berfungsi sebagai bukti yang menerangkan pemohon tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. 

Selain itu SKCK juga dibutuhkan saat melamar pekerjaan misalnya perbdaftaran sekolah, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan lainnya.

Sebelum membuatnya ada baiknya perhatikan persyaratannya berikut ini:

Syarat Membuat SKCK

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi Paspor.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
5. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Setelah semua persyaratan di atas lengkap, Anda bisa datang ke kantor polisi terdekat.

Cara dan Prosedur Membuat SKCK

Bagi pemohon yang akan membuat SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, pemohonan bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.

Biaya perekaman sidik jari minimal Rp 5.000 (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat).

Meski ada beberapa Polres telah meniadakan pungutan biaya tersebut alias gratis. 

Setelah pengambilan sidik jari selesai, maka pemohon datang ke loket penyerahan berkas dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Nanti pemohon akan diminta untuk mengisi formulir.

Menunggu proses penelitian dan penerbitan SKCK. 

Penyerahan SKCK kepada pemohon.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved