Cara Membuat SKCK Baru Secara Online, Persiapkan Dokumen Ini

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.

Editor: Rusmiadi
tribunpekanbaru
Ilustrasi SKCK 

Proses penerbitan SKCK baru membutuhkan waktu sekitar 60 menit sementara perpanjangan SKCK hanya 15 menit saja.

Cara dan Prosedur Membuat SKCK Online

Pertama, siapkan persyaratannya.

Lalu, buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id)

Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas. 

Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan. 

Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan. 

Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan. 

Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.

 Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 60/ 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000.

*Jam operasional pelayanan pengurusan SKCK pada Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00 waktu setempat.

(*/Editor: Reza Dwi Wijayanti)

Berita ini telah terbit di TRIBUNSOLO.COM berjudul  Cara Membuat SKCK Baru Secara Online, Perhatikan Dokumen Apa Saja yang Disiapkan

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved