Cara Membuat SKCK Baru Secara Online, Persiapkan Dokumen Ini
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri.
Proses penerbitan SKCK baru membutuhkan waktu sekitar 60 menit sementara perpanjangan SKCK hanya 15 menit saja.
Cara dan Prosedur Membuat SKCK Online
Pertama, siapkan persyaratannya.
Lalu, buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id)
Pada halaman utama, klik "Form Pendaftaran" yang berada di pojok kanan atas.
Ketika form pendaftaran terbuka, isi secara lengkap data mengenai Satwil, Data Pribadi, Hub. Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
Pada "Lampiran", unggah dokumen yang dibutuhkan.
Klik "Proses" untuk mendapatkan bukti permohonan.
Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.
Biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP No. 60/ 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 30.000.
*Jam operasional pelayanan pengurusan SKCK pada Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00 waktu setempat.
(*/Editor: Reza Dwi Wijayanti)
Berita ini telah terbit di TRIBUNSOLO.COM berjudul Cara Membuat SKCK Baru Secara Online, Perhatikan Dokumen Apa Saja yang Disiapkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/ilustrasi-skck-222.jpg)