Gelombang 1 Subsidi Gaji Karyawan Hampir Selesai, Masih Belum Terima? Cek ke bsu.kemnaker.go.id

Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta, sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan

Editor: Rusmiadi
Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah virtual, Kamis (1/10/2020) 

POSBELITUNG.CO - Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta, sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp,600.000 diberikan selama empat bulan, sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Hingga kini, penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 1,2 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan telah berlangsung.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi gaji karyawan pada tahap 1 hingga tahap V atau lima.

Bantuan subsidi gaji karyawan telah disalurkan kepada 12,4 juta orang karyawan diseluruh Indonesia.

Bantuan subsidi gaji ini pun akan tetap dilanjutkan pada bulan Oktober atau paling lambat awal November 2020.

Ada 2,4 juta Rekening Pekerja Tak Ditransfer Bantuan BLT Rp 600 RIbu, Ini Sebabnya

Gelombang 2 penyaluran subsidi gaji akan dilakukan setelah gelombang pertama menyelesaikan tahap lima.

"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai."

"Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," kata Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2020).

"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020."

"Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," sambungnya Ida.

Hingga saat ini, lanjut Ida, data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang.

Dari data tersebut, bantuan sudah diserahkan kepada 10,7 juta penerima atau 92,48 persen, sejak tanggal 24 Agustus 2020. 

Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang.

Lebih lanjut Ida mengungkapkan, dalam prosesnya terdapat beberapa kendala yang ditemukan sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah.

Antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan.

Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.

Adapun rekening yang tidak valid tersebut mencapai 2,4 juta pekerja.

"Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan check list sebelum menyalurkan bantuan melalui bank penyalur," kara Ida.

Kendala yang dialami ketika penyaluran subsidi gaji karyawan antara lain adanya duplikasi rekening.

Selain itu, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan rekening yang dibekukan

Kendala lain yakni adanya rekening yang tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening tidak terdaftar.

Untuk itu, Ida meminta pekerja yang belum menerima subsidi gaji untuk berkomunikasi dengan pemberi kerja dalam hal ini HRD perusahaan.

"Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja.

Khususnya terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan pengaduan terkait penerimaan subsidi gaji karyawan.

Pengaduan ini diperuntukkan bagi pekerja yang belum menerima subsidi gaji karyawan.

Berikut cara buat pengaduan subsidi gaji karyawan di Kemenaker :

1. Klik https://kemnaker.go.id/ lalu pillih kanal Subsidi Upah

2. https://bsu.kemnaker.go.id/ bisa langsung klik

3. https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

Langkah :

- Login kemnaker.go.id, atau buat jika belum punya akun dengan melengkapi profil.

- Lengkapi akun Kemnaker sesuai permintaan.

- Masukkan foto profil, dengan backgroud satu warna.

- Jika sudah selesai selanjutnya cek laman profil.

- Lalu scroll atau gulirkan ke bawah.

- Pada bagian bawah profil akun Kemnaker akan tercantum apakah kamu termasuk penerima pencairan BLT tahap 5 atau tidak.

Penyebab BLT tak kunjung cair

1. Pekerja belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

2. Perusahaan tempat bekerja belum mendaftarkan nomor rekening pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

3. Bantuan subsidi gaji/upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara bertahap.

4. Data dan rekening pekerja masih dalah proses verifikasi.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Berita ini telah terbit di TRIBUNNEWS.COM berjudul Gelombang 1 Subsidi Gaji BPJS Hampir Selesai, Kapan Jadwal Gelombang 2? Ini Penjelasan Menaker

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved