2 Pria Berdalih Pacarnya Memanggil, Remaja Putri Jadi Korban Pemerkosaan di Pondok Ladang

Dua pria, DS (34) dan DG (23) membohongi seorang remaja putri berusia 17 tahun. Berdalih ditunggu pacarnya, DS dan DG malah melakukan perbuatan

Editor: M Ismunadi
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan. 

Polisi langsung memulai penyelidikan dengan memeriksa korban dan memanggil terduga pelaku.

Namun, dalam pemanggilan pertama, kedua terduga pelaku tidak datang ke Polsek Jelai Hulu karena telah berada di Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Setelah panggilan ketiga, dua terduga pelaku akhirnya datang ke Polsek Jelai Hulu dan mengakui perbuatannya,” ujar Jamiad.

Atas perbuatannya, dua terduga pelaku dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada, kasus cabul biasanya pelaku merupakan orang terdekat atau sudah dikenal,"

"Walau suka sama suka itu sudah memenuhi unsur karena korban masih di bawah umur,” tegas Jamiad.

Anak kandung diperkosa ayah sampai hamil

 Kejadian serupa terjadi di Sumatera Selatan.

Ditangkap karena kepemilikan senjata tajam, kejahatan lain pria berinisial AH (45) terbongkar.

Sebelumnya, AH ditangkap pada Senin (19/10/2020).

Sari penangkapan tersebut, terungkap kasus lain yang dilakukan AH.

AH diketahui telah merudapaksa anak kandungnya.

Petugas mendapatkan keterangan itu dari anak korban yang berusia 14 tahun.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan tersangka, bahwa tersangka diduga merudapaksa anak kandungnya," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy.

Dikatakan, berdasarkan keterangan korban, perbuatan asusila itu diduga sudah dilakukan berulang kali.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved