Jangan Sampai STNK Dihapus Karena Telat Bayar Pajak 2 Tahun, Buruan ke Kantor Samsat, Ada Pemutihan

Aturan baru Kapolri yang sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu mengancam pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun.

Penulis: M Ismunadi | Editor: M Ismunadi
Octa Saputra/Grid.ID
ILUSTRASI - Jangan Sampai STNK Dihapus Karena Telat Bayar Pajak 2 Tahun, Buruan ke Kantor Samsat, Ada Pemutihan 

POSBELITUNG.CO - Aturan baru Kapolri yang sudah disahkan sejak tahun 2012 lalu mengancam pemilik kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun.

Satu di antara sanksinya, STNK kendaraan bisa dihapus dari sistem.

Mumpung sedang ada kebijakan pemutihan pajak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ada baiknya pemilik kendaraan di Negeri Serumpun Sebalai memanfaatkannya agar terhindar dari sanksi aturan baru Kapolri.

Program pemutihan pajak di Babel dimulai 1 November 2020 hingga 31 Januari 2021.

Kebijakan untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19 itu sesuai dengan surat peraturan gubernur (pergub) 66 tahun 2020 yang ditandatangani per tanggal 21 Oktober 2020.

Baca juga: Aturan Baru Kapolri, STNK Dihapus Kalau Telat Bayar Pajak Selama 2 Tahun

Baca juga: CATAT! 1 November 2020 Mulai Pemutihan Pajak Kendaraan di Bangka Belitung

Kasi Penetapan, Pembukaan dan Pelaporan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Pangkalpinang Wedius Virkiyan mengatakan kebijakan pemutihan dimulai 1 November 2020 sampai dengan 31 Januari 2021.

"Selain BBNKB, PKB juga kita bebaskan dari pokok dan sanksi administratif yang tertunggak. Ini merupakan kebijakan pak gubernur bagi yang terkena dampak Covid-19, jadi diberi keringanan untuk pajak kendaraan bemotor dan meningkatkan realisasi juga," jelas Wedius saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Rabu (28/10/2020).

Dijelaskannya, syarat administratif mengikuti pemutihan ini tetap seperti standar biasa.

"Bila BBNKB, kendaraan dibawa karena ada tes fisik. Bila PKB, silahkan datang dengan membawa KTP asli. Seperti biasa dan tidak ada perubahan, cuma kita hapuskan yang menunggak jadi cukup bayar satu tahun," kata Wedius.

Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dan Kapolda Babel, Brigjen Pol Istiono menyaksikan simulasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program Samsat Setempoh di Kantor Camat Sijuk, Kabupaten Belitung, Senin (21/1/2019).
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman dan Kapolda Babel, Brigjen Pol Istiono menyaksikan simulasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program Samsat Setempoh di Kantor Camat Sijuk, Kabupaten Belitung, Senin (21/1/2019). (Posbelitung)

Selain itu, pembayaran via online tetap bisa dimanfaatkan. Namun diakuinya, kendala aplikasi Salmonas (Samsat Online Nasional) kadang eror.

"Bisa pakai aplikasi, tapi jaringan sering eror, jadi lebih memudahkan untuk ke kantor. Tapi kami tetap upayakan bisa juga lewat online," sebut Wedius.

Baca juga: Dua Fokus Pemutihan Pajak Mulai 1 November 2020, Bebas Pokok dan Sanksi Administratif BBNKB dan PKB

Baca juga: 3 Buaya Sempat Dekati Mayat Wanita Pekerja Kafe yang Dibuang Tapi Jenazah Mamah Muda Itu Tetap Utuh

Diharapkan dengan program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan yang dimiliki, sebab tahun berikutnya belum tentu ada.

Dikarenakan tanggal 28 hingga 30 cuti bersama, bagi masyarakat yang ingin mengikuti pemutihan ini bisa datang ke Kantor Samsat Pangkalpinang pada hari Senin, 2 November 2020.

Aturan baru Kapolri

Pajak kendaraan yang telat bayar selama 2 tahun atau lebih akan dikenakan sanksi baru.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved