Pembunuh Driver Ojol Tak Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Polisi
Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Sedangkan pasal pembunuhan berencana tunggu JPU
POSBELITUNG.CO -- Abdullah Yahya (32) tersangka atau pelaku pembunuhan dan memasukkan mayat korbannya Ayu Carla (29) driver Ojek Online di Penginapan Dewi Residence II, Kelurahan Kacangpedang, Pangkalpinang, dijerat dengan pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra membenarkan tersangka tersangka ditetapkan pasal berlapis, atas perbuatan menghabiskan nyawa orang lain.
"Hasil sementara penyidikan kami, sudah memenuhi unsur pidananya ada 2 pasal berlapis yang sudah kami kenakan, terhadap tersangka yaitu, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP," kata AKP Adi Putra, kepada Bangkapos.com, Selasa (24/11/2020)
Ia menjelaskan untuk kasus pembunuhannya, tersangka Abdullah Yahya dikenakan pasal 338 KUHP yang bunyinya: barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sedangkan pasal kedua yakni 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Terkait pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP, Adi Putra mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan jaksa.
"Bila nanti jaksa sudah 1 persepsi, maka kami tidak segan segan memasukan 1 pasal lagi yaitu 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," jelasnya.
Motif Mengusai Harta Korban
Pelaku Abdullah Yahya (32), menghabiskan nyawa Ayu Carla (29) menggunakan bantal penginapan.
Bantal itu ia bekap dan dadanya ditekan. Hal inilah membuat tulang dada korban Ayu Carla patah.
Akibatnya korban meninggal dunia karena kehabisan oksigen.
"Motif pelaku AY (32) melakukan pembunuhan ingin menguasai harta korban, karena korban sudah mengetahuinya, kemudian korban berteriak minta tolong. Sehingga tersangka panik dan menggunakan sarana yang ada untuk menghabisi nyawa korban," kata AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, Kapolres Pangkalpinang, Senin (23/11/2020)
Keterangan pelaku dari hasil pemeriksaan juga singkron dengan hasil autopsi di rumah sakit.
Selaint itu pelaku membunuh korban karena inging menguasai harta korban.
Harga yang dimiliki oleh korban Ayu Carla yakni handphone dan sepeda motor.
