Pembunuh Driver Ojol Tak Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Polisi

Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Sedangkan pasal pembunuhan berencana tunggu JPU

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Yuranda
Anggota Polres Pangkalpinang, berhasil membawa pelaku pembunuh Ayu, di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, Sabtu (21/11/2020). 

Kemudian Tim Naga Polres Pangkalpinang langsung berangkat ke menjauh Palembang, dan berkordinasi dan membentuk Tim Gabungan, setelah berkordinasi dan melacak keberadaan pelaku.

Tim Gabungan berhasil mengamankan, pelaku di Dusun Patin Tulang, Desa Pulau Geronggang, Pedamaran Timur, Ogan Komering Ilir (OKI). Kamis (23/11/2020).

"Terhadap pelaku kami, ancam dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 365 KUHP ayat 3 tindakkan kekerasan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dengan ancaman pidana maksimal masing-masing pasal 15 tahun penjara," jelasnya.

(Bangkapos.com/ Yuranda)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved