Pembunuh Driver Ojol Tak Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Polisi
Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Sedangkan pasal pembunuhan berencana tunggu JPU
Kenalan di MiChat Janji Bertemu
Korban Ayu Carla dan pelaku Abdullah Yahya belum lama berhubungan.
Keduanya awalnya berkenalan melalui aplikasi MiChat.
Setelah itu keduanya mulai melakukan komunikasi dan pendekatan.
Keduanya, korban dan pelaku kemudian berbagi nomor telpon dan no WhatsApp.
"Mereka juga akan berjanji ketemu di hari Selasa 10 November 2020, bertepatan Ayu dibunuh, lalu jasad ditemukan Sabtu 14 November 2020, di penginapan Dewi Residence II Kacangpendang, Pangkalpinang " Kata AKBP Tris Lesmana Zeviansyah.
Pelaku Abdullah Yahya mengaku bekerja sebagai pegawai di salah satu bank.
Dia melakukan kebohongan itu demi menarik dan merayu korban Ayu Carla.
Ternyata fakta sebenarnya, pelaku merupakan mantan karyawan di penginapan tersebut.
Sebelum membunuh korban, pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan ke Pantai Pasir Padi dan kembali sore harinya.
Diketahui Abdullah Yahya ternyata telah memiliki istri.
Alasan Korban Dimasukkan ke Karung
Setelah membunuh Ayu Carla dan mendapatkan barang-barangnya, pelaku Abdullah Yahya mencoba menghilangkan barang bukti.
Pelaku mengaku sempat hendak membuang mayat Ayu melalui jendela kamar penginaan.
Tetapi karena mayat korban terlalu berat ia pun mengurungkan niatnya itu.
