Pembunuh Driver Ojol Tak Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Polisi

Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Sedangkan pasal pembunuhan berencana tunggu JPU

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Yuranda
Anggota Polres Pangkalpinang, berhasil membawa pelaku pembunuh Ayu, di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, Sabtu (21/11/2020). 

Kenalan di MiChat Janji Bertemu

Korban Ayu Carla dan pelaku Abdullah Yahya belum lama berhubungan.

Keduanya awalnya berkenalan melalui aplikasi MiChat.

Setelah itu keduanya mulai melakukan komunikasi dan pendekatan.

Keduanya, korban dan pelaku kemudian berbagi nomor telpon dan no WhatsApp.

"Mereka juga akan berjanji ketemu di hari Selasa 10 November 2020, bertepatan Ayu dibunuh, lalu jasad ditemukan Sabtu 14 November 2020, di penginapan Dewi Residence II Kacangpendang, Pangkalpinang " Kata AKBP Tris Lesmana Zeviansyah.

Pelaku Abdullah Yahya mengaku bekerja sebagai pegawai di salah satu bank.

Terduga pelaku pembunuh driver ojek online wanita di Pangkalpinang pada akhir pekan lalu, akhirnya dibekuk, Kamis (19/11/2020).
Terduga pelaku pembunuh driver ojek online wanita di Pangkalpinang pada akhir pekan lalu, akhirnya dibekuk, Kamis (19/11/2020). ((Istimewa/Posbelitung.co))

Dia melakukan kebohongan itu demi menarik dan merayu korban Ayu Carla.

Ternyata  fakta sebenarnya, pelaku merupakan mantan karyawan di penginapan tersebut.

Sebelum membunuh korban, pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan ke Pantai Pasir Padi dan kembali sore harinya.

Diketahui Abdullah Yahya ternyata telah memiliki istri.

Alasan Korban Dimasukkan ke Karung

Setelah membunuh Ayu Carla dan mendapatkan barang-barangnya, pelaku Abdullah Yahya mencoba menghilangkan barang bukti.

Pelaku mengaku sempat hendak membuang mayat Ayu melalui jendela kamar penginaan.

Tetapi karena mayat korban terlalu berat ia pun mengurungkan niatnya itu.

Anggota kepolisian Polres Pangkalpinang membawa mayat dalam karung yang ditemukan di Penginapan Dewi Residence 2, Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang, Sabtu (14/11/2020). Polres Pangkalpinang menyebutkan dugaan sementara mayat tersebut berkelamin perempuan.
Anggota kepolisian Polres Pangkalpinang membawa mayat dalam karung yang ditemukan di Penginapan Dewi Residence 2, Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang, Sabtu (14/11/2020). Polres Pangkalpinang menyebutkan dugaan sementara mayat tersebut berkelamin perempuan. (Bangkapos.com/Resha Juhari)
Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved