Pembunuh Driver Ojol Tak Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Penjelasan Polisi

Pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Sedangkan pasal pembunuhan berencana tunggu JPU

Penulis: Hendra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Yuranda
Anggota Polres Pangkalpinang, berhasil membawa pelaku pembunuh Ayu, di Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, Sabtu (21/11/2020). 

Ia kemudian memasukkan korban ke dalam karung.

Hal ini dilakukan agar korban tak dikenali orang yang menemukan mayatnya.

Kemudian mayat korban juga agar tak menimbulkan bau.

"Iya, Karena pada saat mayat ingin dibuang keluar, takut diketahui dan akhirnya korban dimasuk kedalam karung dan meninggalkan mayat tersebut di lokasi kejadian," ujar Tris.

Hilangkan Barang Bukti

Pelaku Abdullah Yahya telah membunuh Ayu Carla, Driver Ojek Online di kamar penginapan.

Ia kemudian berencana untuk menghilangkan barang bukti atas perlakukan sadisnya itu.

Ia pun mendatangi kerabatnya di Kota Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Diperjalanan ke Sungailiat, pelaku kemudian menghilangkan barang-barang milik korban seperti dompet dan KTP.

Setelah itu barulah ia kabur atau melarikan dirinya melalui Pelabuhan Muntok, Kabupaten Bangka Barat ke Kayu Agung daerah asalnya.

Berhasil Ditangkap

Pelaku berhasil tangkap oleh Tim Gabungan terdiri dari Tim Naga Polres Pangkalpinang bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumsel, dan Buser Polres Ogan Komering Ilir (OKI)  dan Polsek Padamara Timur serta jajaran.

Abdullah Yahya (31) berhasil ditangkap Tim Gabungan, saat sedang tidur di kediamannya temannya, di Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Padamara Timur, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Kamis (19/11/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Sebelum pelaku tindak pidana pembunuhan ini ditangkap. Pelaku langsung kabur ke tempat tinggalnya di Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Melalui pelabuhan Muntok, Bangka Barat," ujar Kapolres Pangkalpinang.

Setelah mendapatkan informasi pelaku sudah melarikan diri, Ia langsung melakukan koordinasi ke Polda Sumatera Selatan, dan Kapolres OKI dan jajaran, memohon bantuan untuk menangkap pelaku tersebut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved