Jaksa Pinangki Menangis dan Minta Maaf, Ngaku Berteman dan Bertengka dengan Anita, Bertemu di Sidang
Pinangki mengajukan nama Anita kepada Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukum karena sering mendapatkan pekerjaan dari Anita
Editor:
Hendra
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.
Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambil Terisak, Jaksa Pinangki Minta Maaf ke Anita Kolopaking",
