Berita Belitung

Bacakan Pledoi Amel Berurai Air Mata, Ingin Wujudkan Pilkada bersih Justru Menjadikannya Terdakwa

Pasca ditunda selama enam jam, sidang tindak pidana pemilu atas terdakwa Syafifah Amelia kembali dilanjutkan mulai pukul 20.00 WIB

Penulis: Dede Suhendar |
(posbelitung.co /dede s)
Suasana persidangan terdakwa Syarifah Amelia di PN Tanjungpandan, Selasa (24/11/2020). 

POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Pasca ditunda selama enam jam, sidang tindak pidana pemilu atas terdakwa Syafifah Amelia kembali dilanjutkan mulai pukul 20.00 WIB pada Senin (30/11/2020).

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan tim kuasa hukum berlangsung sampai pukul 24.00 WIB.

Wanita yang akrab disapa Amel itu berurai air mata saat membacakan 13 lembar pledoi di hadapan majelis hakim PN Tanjungpandan.

Bahkan pengunjung sidang yang dihadiri keluarga, kerabat dan sahabat ikut menangis ketika Amel menyampaikan pembelaannya.

Dalam pledoinya, Amel tidak habis pikir untuk ikut serta mewujudkan pilkada bersih justru menjadikannya sebagai terdakwa.

"Saya tidak pernah terbersit sedikitpun apalagi melakukan suatu perbuatan menghasut masyarakat untuk melawan hukum, melakukan tindak pidana atau melakukan perlawanan terhadap kekuasaan yang sah," ujarnya di tengah persidangan.

Baca juga: JPU Tuntut Amel Denda Rp 6 Juta, Agenda Pembelaan Diundur Pukul 8 Malam

Baca juga: Ini Tanggapan Kuasa Hukum Amel Terkait Tuntutan Denda Rp6 Juta

Baca juga: Ahli Linguistik Forensik Terdakwa Amel Berpendapat Ada Pihak yang Baper

Ia menuturkan sepanjang hidupnya bahkan pada saat saya berkiprah dibidang politik, tidak pernah muncul niatan dan perbuatan untuk memfitnah seseorang apalagi lembaga negara seperti penyelenggara pemilu, baik KPU maupun bawaslu.

Dirinya juga merasa tidak pernah menjelek-jelekan seseorang atau kelompok masyarakat apalagi menyebarkan berita bohong tentang mereka.

Karena dirinya memahami berdasarkan keimanannya perbuatan fitnah merupakan perbuatan keji yang dibenci Allah SWT. 

"Saya juga tidak pernah terbersit niat apalagi melakukan perbuatan untuk mengadudomba karena tindakan tersebut justru menghancurkan atau merusak tatanan yang sudah saya bangun bersama dengan teman teman saya untuk mewujudkan masyarakat Belitong yang bersatu sebagaimana beberapa organisasi yang saya dirikan," katanya.

Baca juga: Sidang Amel Maraton Hingga Dini Hari, Ini Penjelasan Jubir PN Tanjungpandan

Baca juga: Aksi Simpatik untuk Amel di Halaman PN Tanjungpandan Amel Hanya Ingin Pilkada Bersih

Baca juga: Jalani Sidang hingga Tengah Malam, Terdakwa Syarifah Amelia Pingsan, Persidangan Dihentikan (VIDEO)

Baca juga: Jalani Sidang Sampai 10 Jam, Terdakwa Amel Pingsan Hingga Sidang Dihentikan

Menurutnya kampanye yang dilakukan pada 14 oktober 2020 merupakan kampanye resmi, dihadiri oleh seluruh komponen penyelenggara pemilu, baik unsur bawaslu maupun KPU, pihak kepolisian serta babinsa.

Tiga orang perwakilan lembaga tersebut, telah melakukan penilaian dan kajian kemudian membuat laporan yang menyatakan kampanye berjalan baik dan lancar.

Namun dua minggu kemudian, muncul laporan penghasutan dari warga yang mengaku tim sukses salah satu paslon. 

Setelah Amel membacakan pembelaannya agenda sidang dilanjutkan pembacaan pembelaan dari tim kuasa hukum.

Sekitar 81 halaman dibacakan secara bergantian dan berakhir sekitar pukul 24.00 WIB.

Kemudian, hakim menunda sidang dengan agenda replik duplik pada Selasa (1/12/2020) siang.

( Posbelitung.co / Dede Suhendar )

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved