Berita Belitung
Jalani Sidang Sampai 10 Jam, Terdakwa Amel Pingsan Hingga Sidang Dihentikan
Pasca memberikan putusan sela menolak eksepsi terdakwa Syarifah Amelia Majelis Hakim Pengadilan Negari Tanjungpandan melanjutkan persidangan.
Penulis: Dede Suhendar |
POSBELITUNG.CO , BELITUNG -- Pasca memberikan putusan sela menolak eksepsi terdakwa Syarifah Amelia dan tim penasehat hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negari Tanjungpandan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (25/11/2020).
Sembilan orang saksi yang dihadirkan JPU Kejari Beltim langsung diperiksa hingga sidang terus berlangsung hingga tengah malam dari siang hari.
Menjelang tengah malam tepatnya 23.45 WIB, wanita yang akrab disapa Amel itu pingsan di tengah persidangan.
Para kerabat dan rekan Amel yang masih setia menunggu sontak riuh dan langsung membawanya ke rumah sakit.
Ketua Majelis Hakim Himelda Sidabalok didampingi AA Niko Brahma Putra dan Rino Adrian Wigunadi juga menghentikan persidangan pada Kamis (26/11/2020).
"Sidang kami tutup dan dilanjutkan besok (Kamis) pukul 10.00 WIB. Tolong terdakwa langsung dibawa ke rumah sakit," kata Himelda.
Suami Amel mencoba memanggil-manggil istrinya dan rekannya mengambil kursi roda fasilitas dari pengadilan.
Setelah didorong keluar, Amel langsung dibawa ke RS Utama Tanjungpandan.
Baca juga: Ketua Tim Relawan Berakar Jadi Tersangka, Amel Merasa Janggal
Baca juga: Hakim Periksa Saksi Hingga Malam Hari di Perkara Syarifah Amel
Baca juga: Majelis Hakim PN Tanjungpandan Tolak Eksepsi, Sidang Amel Dilanjutkan
Baca juga: Besok, Nasib Amel Ditentukan Lewat Putusan Sela
Baca juga: Sidang Amel Diskors Dua Kali oleh Majelis Hakim
Baca juga: Tangisan Amel Pecah Anaknya Datang ke Pengadilan, Hingga Dukungan Para Sahabat
Baca juga: Sidang Perdana Amel Diskors Satu Jam, Terdakwa dan PH Ajukan Eksepsi
Sementara itu anggota tim penasehat terdakwa Ali Nurdin mengatakan bahwa kondisi kliennya merupakan dampak psikis dari tuduhan fitnah yang diajukan kepadanya..
"Ibu Amel sakit sehingga tidak bisa melanjutkan persidangan. Kondisi beliau sudah capek, sehingga sewaktu pemeriksaaan saksi Ketua KPU Beltim, maka majelis menghentikan persidangan," ujar Ali.
Ia menegaskan bahwa tuduhan fitnah yang dilayangkan kepada kliennya tidak berdasarkan.
Sebab, berdasarkan keterangan tiga saksi dari panwascam mulai dari ketua, anggota dan divisi pengawasan tidak satupun yang menyatakan adanya perkataan terdakwa yang menghasut, memfitnah dan mengadudomba.
Bahkan video rekaman orasi dari terdakwa berdurasi dua menit 50 detik sudah diputar di tengah persidangan, semua saksi panwascam menyatakan pilkada damai.
"Sehingga kita semua dapat merasakan begitu beratnya beliau dituduh melakukan kejahatan yang tidak dia lakukan. Nanti kita lihat semua saksi dan majelis hakim juga bisa memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan hati nurani serta memberikan kebenaran"ungkap Ali. (Posbelitung.co / Dede Suhendar )
