Sejoli Kompak Tunggu Hujan, Intai Warga Nyenyak Tidur, Congkel Jendela Mencuri Buat Biaya Nikah

Saat ditangkap polisi dua sejoli mengakui perbuatannya telah mencuri untuk mencari biaya buat menikah

Editor: Hendra
(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)
Dua sejoli pelaku pencurian ditangkap dan dibawa keMapolres Lhokseumawe, Senin (11/1/2021) 

POSBELITUNG.CO, ACEH UTARA,  - Sejoli ditangkap Tim Polres Lhokseumawe karena melakukan aksi pencurian dan penadahan.

Pelaku pria beinisial D (31) warga Desa Keude Krueng, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara,

Sedangkan wanita yang merupakan pacar D yakni AS (28) warga asal Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Keduanya ditangkap karena diduga mencuri dan sekaligus penadah hasil curian.

Di hadapan polisi, keduanya mengaku butuh uang untuk biaya menikah.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (11/1/2021) menyebutkan, keduanya beraksi sepanjang tahun 2019 di sejumlah tempat dalam Kabupaten Aceh Utara.

“Kita tangkap dia 5 Januari 2021.

Dia sudah ada 15 laporan polisi.

Sedangkan hasil curian disimpan di rumah pacarnya,” kata Kapolres.

BACA JUGA:

--> Sumiyatun Iklas Tak Diakui Ibu, Anak Ngotot Penjarakan Ibu Kandung, Dituduh Suami Telah Selingkuh

--> Kesaksian Warga: Suara Pesawat Sriwijaya Air Jatuh Bagaikan Petir, Puing Beterbangan Rumah Bergetar

Dia menyebutkan, AS, juga adalah residivis dalam kasus narkoba.

Keduanya mengaku sudah bertunangan dan tinggal menentukan jadwal pernikahan.

“Aksi mencuri biasa dengan cara mencongkel pintu atau jendela.

Beraksi khusus sedang hujan dan pemilik rumah tertidur.

Barulah mereka masuk mencuri handphone dan lain sebagainya,” kata Kapolres.

Pelaku AS menjual hasil curiannya ke sejumlah wilayah.

Uangnya akan digunakan untuk biaya menikah.

“Keduanya kita tahan dan sedang pemberkasan. Setelah itu segera dilimpahkan ke jaksa seterusnya persidangan," pungkas Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Ini Jadi Pencuri Spesialis Musim Hujan untuk Biaya Menikah", 

Kejadian Lain

Pencuri Tewas Dianiaya Pemilik Rumah

Kepergok mencuri, seorang pemuda bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21) di Simalungun, Sumatera Utara tewas dianiaya pemilik rumah dan dua orang satpam.

Pelaku yang menganiaya pemuda mencuri tersebut sebanyak 6 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

BACA JUGA:

--> Pencuri Diikat Tewas Dipukul dengan Talenan, 6 Orang Tetapkan Jadi Tersangka, Pelaku Gangguan Jiwa

--> Anak Kandung Ngotot Penjarakan Ibu, Ternyata Ini Alasannya, Suami Ungkap Fakta Kelakuan Istri

Untuk mengungkap kasus tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Sumatera Utara, menggelar rekonstruksi.

Rekonstruksi digelar di halaman Kantor Satreskrim Polres Simalungun, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (4/1/2021).

Berdasarkan rekonstruksi terungkap bahwa keenam tersangka berperan menghabisi nyawa korban mulai dari menangkap, mengikat lalu memukul korban menggunakan talenan.

Kepala Satreskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menyampaikan, pengungkapan kasus ini juga banyak mendapat perhatian dari masyarakat.

Pihaknya menggelar rekonstruksi untuk memberi kepastian hukum.

"Kasus ini menimbulkan asumsi-asumsi yang negatif kepada pihak kepolisian selaku penegak hukum. Untuk itu, kita memberi kepastian hukum dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Aribowo melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

Kronologi kejadian

Menurut Aribowo, dari hasil rekonstruksi ada 25 adegan yang diperankan oleh 6 tersangka sebelum menghabisi nyawa korban di lokasi kejadian di komplek perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Adapun kejadian itu terjadi pada Minggu (27/12/2020) dini hari.

Tersangka HN selaku pemilik rumah berperan menangkap korban.

HN memukul wajah korban, mengikat korban dengan tali hingga memukul kepala korban dengan menggunakan talenan.

Selanjutnya, anak HN berinisial AR (16) memukul korban secara berulang-ulang dengan tangan dan menginjak tubuh korban.

AR mengambil tali pinggang untuk mengikat kaki korban dengan dibantu saudaranya berinisial IM (15).

Menurut rekonstruksi, IM ikut menendang wajah korban, dada dan menginjak punggung korban.

Sementara itu, peran HS selaku satpam mengikat korban dibantu rekannya SA.

Mereka menekan pinggang dengan lutut, juga mengunci tangan korban ke belakang punggung.

Korban meronta dan berusaha melepaskan diri dari para tersangka.

Namun, tersangka HN mengambil talenan, lalu dipukulkan ke bagian kepala korban.

Korban terus berusaha meronta dan berusaha menghindar saat akan diikat kembali.

HN selanjutnya memanggil satpam untuk memborgol tersangka.

Namun, diduga pada saat itu korban sudah meninggal dunia.

Hal itu diperkuat oleh keterangan SA yang mencoba mengecek nadi pada leher korban yang didapati sudah tidak berdenyut lagi.

"Khusus pelaku di bawah umur didampingi Bapas/Litmas Kelas IA Medan. Disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, keluarga korban, keluarga tersangka, pengacara tersangka, dan dikawal ketat dari personel Satreskrim Polres Simalungun," kata Aribowo.

Jadi pembelajaran kasus Usai rekonstruksi, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyu menyampaikan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat.

“Ketika mendapati seorang melakukan tindak pidana sebagaimana contoh pelaku pencurian, kita semua tidak berhak untuk mengadili maupun menghakimi pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia," kata Agus.

Ia menjelaskan, setiap warga negara secara hukum berhak mendapat perlakuan yang sama, dan semua warga memiliki hak hidup yang dilindungi undang-undang.

"Jadi saya imbau, jika masyarakat mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian, maka serahkanlah kepada pihak kepolisian terdekat,” ucap Agus.

Pelaku Gangguan Jiwa

Sosok Youvanry Aldyryansyah Purba (21) telah pergi untuk selamanya.

Ibunya, Sumarni mengenang anaknya yang tewas saat tragedi penganiayaan oleh pemilik rumah dan 3 oknum satpam. 

Sumarni mengenang, almarhum anaknya mengalami gangguan kejiwaan sejak 3 tahun belakangan ini.

Namun karena keterbatasan biaya ia tidak dibawa berobat secara intensif atau tidak direhabilitasi.

Terakhir ia hanya dibawa konseling ke klinik dan menerima obat resep dokter.

Setelah mengonsumsi obat, menurut Sumarni, belakangan kondisi Youvanry sedikit mulai membaik.

Namun tak jarang ia menolak mengonsumsi obat apalagi saat alami sakit ringan seperti demam.

"Seperti orang gila gitu, ya sudah mengalami seperti itulah dia. Namun sudah setahun belakangan ini dia sudah sedikit berubah. Cuma dia tidak pernah mau keluar rumah lagi. Disuruh pangkas nggak mau. Nanti kalau mandi, mau sampai berminggu-minggu. Kurang mau lah dia untuk bicara," kata Sumarni ditemui di kediamannya, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Jumat (08/01/2021).

Kepribadian Youvanry sejak mengalami depresi membuat keluarga terpukul.

Perubahan drastis dialami Yovanry, mulai menolak bicara dan enggan bersosialisasi dengan orang-orang sekitar.

Suatu kali, kata Sumarni, Yuovanry pernah pergi dari rumah lalu berjalan kaki ke Kota Siantar dengan membawa tas ransel berisi buku bekas dan foto keluarganya.

“Pernah keluar rumah jam sembilan malam jalan kaki ke Siantar bawa tas ransel. Isi tasnya buku-buku bekas, atlas, buku yasin kecil, foto-foto Bu Leknya,” kata Sumarni.

Selama mengalami depresi, Youvanry sehari-hari mendengarkan musik di kamar tidurnya dengan volume maksimal.

Menurut Sumarni, setelah mendengarkan musik dengan suara kencang, Youvanry terlihat tenang.

Meski demikian, kata Sang Ibu, ada yang sangat disukai Youvanry semasa hidupnya, yaitu sepeda motor Honda Cup 70.

Sepeda motor tua miliknya itu terkadang hanya dibawa keliling seputar halaman rumah.

“Setiap hari mengendarai sepeda motor bututnya hanya keliling depan rumah. Ya, nanti kalau keluar dari pintu hidupkan kereta (sepeda motor) hanya depan rumah ini saja, sekali sampai dua kali keliling depan rumah, ya udah berhenti dan masuk rumah lagi," jelasnya.

Masih, kata Sumarni, semasa hidup, anaknya tidak pernah mengganggu orang lain meskipun dalam keadaan depresi dan gangguan jiwa.

Sebab Youvanry menolak berinteraksi atau berkomunikasi dengan orang lain. Ia mengaku sebelum insiden malam itu terjadi ia tidak memiliki firasat apapun.

Terakhir Youvanry keluar rumah tanpa pamit. Ia pun tidak menyangka peristiwa itu menjadi akhir pertemuan Youvanry dengan putranya.

”Saya minta keadilan lah, Pak, buat anak saya,” kata Sumarni.

Sebelumnya, Youvanry tewas dianiaya oleh pemilik rumah HN (41) bersama kedua orang anaknya IM (15), MAR (16) dan 3 orang petugas security, HSD (37), HS (36), dan SA (21), setelah kepergok mencuri di komplek Cendana PT. Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (27/12/2020) dini hari sekira pukul 01.30 Wib.

Polres Simalungun menetapkan 6 orang tersangka kasus penganiayaan tersebut dan sudah dilakukan penahanan.

Sementara 2 tersangka lainnya tidak ditahan karena berstatus di bawah umur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri yang Tewas Dipukul Talenan Pemilik Rumah dan Satpam Alami Gangguan Jiwa", dan "Detik-detik Pencuri Tewas Setelah Diikat hingga Dipukul Pakai Talenan",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved