Jalin Asmara di Penjara, Pemuda Nikahi Janda Setelah Bebas, Malah Kompak Bikin Ulah Lagi

Pasangan suami istri Rosyidi (43) dan Sumiyah (42) kembali mendekam di penjara untuk kedua kalinya.

Editor: Fitriadi
surya.co.id/m sudarsono
Pasutri terlibat pencurian sepeda motor dan handphone ditangkap Satreskrim Polres Tuban, Senin (22/2/2021). 

POSBELITUNG.CO, TUBAN - Pasangan suami istri ini baru saja keluar penjara.

Bukannya kapok, keduanya nekat melakukan tindak kejahatan lagi.

Alhasil mereka kembali meringkuk di jeruji besi.

Pasangan suami istri Rosyidi (43) dan Sumiyah (42) kembali mendekam di penjara untuk kedua kalinya.

Rosyidi diketahui merupakan Desa Lodan Wetan, Kecamatan Sarang, Rembang, Jawa Tengah.

Sedangkan istrinya warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Tuban, Jawa Timur.

Keduanya menjalin cinta di balik jeruji besi tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Tuban, saat menjadi tahanan kasus pencurian di 2014.

Setelah menghirup udara bebas pada 2017, perjaka dan janda itu melangsungkan pernikahan secara siri.

Namun, bukannya kembali ke jalan yang benar, pasangan suami istri (pasutri) ini malah kompak menjalankan aksi pencurian sepeda motor dan handphone.

"Mereka menikah setelah keluar lapas, yang pria masuk duluan kasus curanmor, baru yang perempuan masuk atas kasus pencurian rumah kosong," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Senin (22/2/2021).

Perwira menengah itu menjelaskan, aksi kejahatan kedua residivis ini dilakukan setelah keluar lapas sekitar 2017.

Dengan dalih tidak ada kerjaan tetap, pasangan ini melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa wilayah hukum Polres Tuban.

Bahkan setelah dikembangkan juga melakukan aksinya di Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

"Selain curanmor, juga mencuri handphone. Barang buktinya ada, untuk motor dijual Rp 1-2 juta di Rembang," terangnya.

Mantan Kapolres Madiun itu menjelaskan, untuk wilayah Kabupaten Tuban dari pengembangan sementara ada 7 TKP, yaitu Bancar, Widang, Semanding, Merakurak, Tasikmadu, Palang dan Plumpang.

Tersangka ditangkap di Kabupaten Gresik setelah dilakukan pengembangan atas kasus pencurian handphone.

 Setelah digali dari keterangan pelaku, keduanya juga mencuri sejumlah sepeda motor.

Bahkan aksi itu dilakukan keduanya dengan berboncengan satu motor N-Max milik pelaku, menyasar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya salat subuh.

Sang istri yang dibonceng berperan turun untuk menggondol sepeda motor dengan masuk ke rumah.

Keduanya terbilang lihai, selama menjalankan aksinya tidak sekalipun ketahuan warga.

"Sasaran rumah kosong yang kunci motornya masih menempel di motor, ada 7 motor yang kita amankan, termasuk motor pelaku. Dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara itu, Sumiyah hanya tertunduk malu di hadapan polisi. Ia mengaku menyesal karena melakukan aksinya tersebut.

Istri dari Rosyidi itu menyatakan tidak memiliki pekerjaan tetap, hingga akhirnya kembali melakukan aksi pencurian.

Baca Juga: Wanita Ini Syok Lihat Suami Bersama Putrinya Tak Berbusana di Ruang Tamu

Baca Juga: Wanita yang Ngaku Melahirkan Tanpa Hamil Ketahuan Berbohong, Polisi Tes DNA Beberapa Pria

"Tidak memiliki pekerjaan tetap, menyesal tentunya," ucapnya singkat sebelum kembali dibawa ke sel tahanan.

(Surya.co.id/M. Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pasangan Ini Jatuh Cinta saat Mendekam di Lapas Tuban, Menikah Lalu Kembali Mencuri Usai Bebas

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved