Tahun Ini, Seluruh Desa di Belitung Terapkan Sistem Keuangan Non Tunai
Untuk mencegah potensi tipikor, DPPKBPMD Belitung akan menerapkan sistem keuangan non tunai di setiap desa mulai tahun anggaran 2021.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: M Ismunadi
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan desa di Belitung menjadi pelajaran berharga.
Kasus dugaan tipikor yang terjadi di tiga desa itu dipicu transaksi tunai.
Untuk mencegah potensi tipikor, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung akan menerapkan sistem keuangan non tunai (cashless payment) di setiap desa mulai tahun anggaran 2021.
Sehingga seluruh transaksi keuangan di desa dilakukan secara transfer melalui perbankan.
"Karena memang kelemahan penyalahgunaan keuangan desa, uang itu dipegang tunai sehingga memberikan kesempatan besar. Berdasarkan hasil evaluasi kasus yang terjadi, 2021 ini kami arahkan non tunai bekerjasama dengan Bank Sumsel Babel," ujar Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, DPPKBPMD Kabupaten Belitung Antonio Apriza, Minggu (28/2/2021).
Sebelum menerapkan sistem non tunai yang merupakan bagian dari program Desa Digital, DPPKBPMD telah menyusun regulasi sebagai dasar hukum.
Oleh sebab itu telah diterbitkan Perbup Belitung Nomor 51A Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Pada intinya, perbup tersebut membagi tugas antara Inspektorat, DPPKBPMD dan kecamatan tentang pembinaan dan pengawasan keuangan desa melalui lima indikator yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
"Dengan terbitnya Perbup 51A ini kami paksakan semuanya menerapkan sistem non tunai," katanya.
Anton menjelaskan dalam penerapan sistem non tunai, pelaporan keuangan menjadi lebih rinci peritem kegiatan atau tidak satu kesatuan.
Misalnya kegiatan keolahragaan di desa, pelaporannya tidak bisa gelondongan Rp 40 juta tapi sudah dirincikan honor panitia, konsumsi, hadiah dan lainnya.
Sehingga kepala desa dan sekretaris sebagai verifikator bisa lebih mengontrol anggaran yang keluar.
Selain itu, dinas teknis dan kecamatan juga bisa melakukan evaluasi secara online dengan akun masing-masing tanpa harus menunggu aparatur desa menyampaikan laporan.
"Bedanya kalau dulu SPP bisa diajukan tanpa SPJ, dengan non tunai dipaksakan SPJ diajukan diawal sehingga tidak ada selisih antara SPP yang diambil dengan SPJ yang dibuat," ungkapnya.
Anton berharap pengelolaan keuangan desa ke depannya akan menjadi lebih tertib, efektif dan efisien.
Sehingga anggaran yang dikucurkan dari APBN maupun APBD bisa tepat sasaran demi pembangunan desa. (posbelitung.co /dede s)
