Cara Kim Jong Un Hukum Koruptor, Ditembak Mati di Depan Umum, Keluarganya Diasing ke Desa Terpencil

Pelaku korupsi di Korea Utara dianggap telah berkhianat kepada negara dan pemimpinnya hingga dijatuhi hukuman mati dan keluarganya ikut kena imbas

Editor: Hendra
Daily Mirror
Ilustrasi regu tembak Korea Utara mengeksekusi mati pelaku korupsi 

POSBELITUNG.CO, -- Kasus korupsi pastinya terjadi di seluruh negara di dunia, tak terkecuali di Indonesia.

Hukuman bagi pelaku koruptor yang memakan uang rakyat ini, disetiap negara caranya berbeda-beda.

Korea Utara tak kenal ampun bagi pelaku koruptor yang telah merugikan negaranya.

Dilaporkan oleh Daily NK, Rabu (23/3/2021), seorang manajer pemerintahan Korea Utara dieksekusi mati karena telah korupsi.

Tak hanya ia yang menerima hukuman akibat korupsi.

Pemerintah Korea Utara juga menghukum anggota keluarganya dengan cara diasingkan ke tempat lain.

Baca Berita lainnya:

--> Amerika Coba Menekan, Korea dan China Bergabung, Kim Jong Un Serukan Bersiap Hadapi Musuh

--> Skandal Video Seksual Pejabat Australia, Meja hingga Ruang Ibadah Jadi Tempat Mesum, PSK Bebas Masuk

Pejabat tersebut menjabat sebagai Manajer Kantor Kehutanan di Provinsi Chagang.

Manajer itu dieksekusi di depan umum atas tuduhan penyelundupan sejumlah besar pohon ke China selama 5 tahun terakhir, untuk memperkaya diri sendiri.

Kim Jong Un
Kim Jong Un (VoA Indonesia)

Pejabat yang dilabeli sebagai koruptor itu dilaporkan dijatuhi hukuman berat karena melanggar perintah Pemimpin Tertinggi Korea Utara, Kim Jong Un.

Pada 19 Maret lalu, seorang sumber mengatakan kepada Daily NK bahwa: "Menurut pengumuman oleh kantor kehutanan Kabupaten Chosan, manajer kantor kehutanan, keluarga mereka, dan pejabat dari pemerintah kabupaten dan provinsi menghadiri eksekusi seorang pria berusia 50-an bernama Kang."

"Dia adalah manajer dari kantor kehutanan setempat," jelas sumber itu.

Menurut sumber, awal mula eksekusi ini karena Kongres Partai Kedelapan mengungkap skandal korupsi Kang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved