Berita Kriminalitas

Sat Reskrim Polres Belitung Amankan Pelaku Pencurian di Vihara, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Sat Reskrim Polres Belitung mengamankan seorang pelaku pencurian di Vihara yang beralamat di Jalan Gatot Subroto

Penulis: Dede Suhendar |
Dok/Sat Reskrim Polres Belitung
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Belitung melakukan olah TKP kasus pencurian di sebuah vihara, Senin (26/4/2021). 

POSBELITUNG.CO,BELITUNG -- Sat Reskrim Polres Belitung mengamankan seorang pelaku pencurian di Vihara yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Senin (26/4/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku Akui alias Boski diamankan ketika sedang berjalan kaki di sekitatan Jalan Kapten Saridin, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

"Jadi berdasarkan informasi masyarakat dan rekaman cctv di lokasi kejadian, identitas pelaku diketahui. Lalu Unit Resmob langsung melakukan penangkapan," ungkap Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada Posbelitung.co, Selasa (27/4/2021).

Ia menjelaskan pelaku melakukan pencurian pada Senin (4/4/2021) lalu dengan cara merusak jendela Vihara.

Awalnya pelapor yang merupakan pengurus vihara curiga karena beberapa barang yang terletak di altar guru suci telah hilang.

Barang tersebut berupa satu set pelita, tempat bubuk dan kayu cendana dan satu tempat abu dupa dengan nilai kerugian sekitar Rp 15 juta.

"Untuk pelaku masih diperiksa terkait kejadian pencurian itu. Sementara ini untuk ancaman Pasalnya yaitu Pasal 363 KUHPidana," kata Chandra. (Posbelitung.co/Dede Suhendar)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved