Gedung KPK Telah Dibajak, Solidaristas Masyarakat Sipil Dirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi
Gedung KPK yang dibangun dari uang receh keringat rakyat telah dibajak oleh orang yang berkepentingan dengan korupsi
POSBELITUNG.CO, JAKARTA, - Gedung KPK yang disebut dengan Gedung Merah Putih telah dibajak, Jumat (24/9/2021).
Dibajaknya gedung KPK ini disampaikan oleh mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Hal ini disampaikanya saat solidaritas masyarakat sipil melakukan aksi mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi di depan Gedung ACLC KPK atau gedung lama lembaga antirasuah itu.
Baca juga: Ini Peraturan Kerja Baru Bagi ASN Selama PPKM, WFH Bagi yang Belum Divaksin Covid-19
Febri Diansyah pun kemudian diangkat menjadi Juru Bicara Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi.
Alasan kantor darurat ini didirikan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini.
Dalam orasinya, Febri mengatakan, Gedung Merah Putih KPK telah dibajak.
Padahal, Gedung yang ada sejak 2012 itu dibangun dengan uang receh yang mungkin bagi sebagian orang tidak berharga.
Uang itu, ujar dia, dikumpulkan untuk membangun Gedung Merah Putih dengan harapan agar pemberantasan korupsi betul-betul menjadi lebih kuat di Gedung rakyat tersebut.
Baca juga: Rocky Gerung Tak Berkutik Lagi, Siapa Pemilik Sah Lahannya, BPN Ungkap Ini Pemilik Sertifikat Asli
"Tapi sekarang Gedung Merah Putih itu dibajak untuk kepentingan-kepentingan yang dapat berseberangan dengan pemberantasan korupsi," ujar Febri.
"Salah satu indikasinya adalah ketika para pagawai KPK, para penyidik, para penyelidik, para pegawai di berbagai unit di KPK itu disingkirkan dengan alasan tes wawasan kebangsaan yang kontroversial," ucap dia.
Febri menilai, apa yang terjadi di KPK saat ini adalah penghianatan terhadap semangat yang bertahun-tahun dibangun untuk memperkuat KPK dalam pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui, 56 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat setelah dinyakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Saya melihat ini bukan persoalan 56, 57, 100, atau bahkan 1000 pegawai KPK, tapi ini masalah kita bersama ketika kekuatan para koruptor tidak senang dengan pemberantasan korupsi," kata dia.
Menurut Febri, perlawanan terhadap keuatan para koruptor harus dilakukan secara terus menerus.
Baca juga: Amerika Serikat Bakal Cetak Sejarah, Jadi Negara Lemah, Tak Sanggup Bayar Utang Rp405 Ribu Triliun
Kantor darurat ini, ucap dia, adalah simbol ketika semangat pemberantasan korupsi disingkirkan dari gedung KPK itu sendiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/gedung-kpk-1.jpg)