Polemik Pegawai KPK
Presiden Jokowi Diultimatum BEM SI dan Gasak, 3x24 Jam Segera Batalkan Pemecatan 56 Pegawai KPK
Bila waktu 3x24 jam Presiden Joko Widodo tak mengangkat 56 pegawai KPK yang hendak dipecat maka BEM SI akan menggelar aksi demo
POSBELITUNG.CO -- Polemik pemecatan 56 pegawai KPK yang tak lolos tes kebangsaan mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa.
KPK sudah mengumumkan rencana pemecatan 56 pegawai KPK tersebut pada 30 September nanti.
Rencana 30 September KPK ini ditanggapi oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Gerakan Selamatkan KPK (GASAK).
BEM SI dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Joko Widodo agar turun tangan menyelesaikan masalah 56 pegawai KPK tersebut.
Baca juga: Azis Syamsuddin Ditangkap Buat Pengalihan Isu, MAKI: KPK Mau Tutupi Keburukan Rencana 30 September
Kedua organisasi meminta Jokowi untuk bertanggung jawab pada nasib 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan sebagai buntut tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
BEM SI mendesak Jokowi segera mengangkat kembali 56 pegawai KPK tersebut dalam waktu 3x24 jam.
Jika permintaan itu tak dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar aksi massa.
Lantas, siapakah pimpinan aksi aliansi BEM SI ini?
Nofrian Fadil Akbar adalah koordinator pusat aliansi BEM SI tahun 2021 yang terpilih pada akhir bulan Maret 2021.
Dikutip dari Warta Kota, Nofrian merupakan seorang mahasiswa dari Universitas Riau.
Terpilihnya Nofrian Akbar tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan No: 102/SK/B/MUNAS/BEMKMUNAND/III/2021.
Diketahui, ultimatum BEM SI kepada Jokowi tersebut tertuang dalam surat tertanggal 23 September 2021 lalu.
"Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia dan GASAK memberikan ultimatum kepada Presiden Jokowi, untuk berpihak dan mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN dalam waktu 3x24 jam sejak hari ini."
"Jika Bapak masih saja diam, maka kami bersama elemen rakyat akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi yang rasional untuk Bapak realisasikan," bunyi petikan surat itu, dikutip dari Tribun Tangerang pada Kamis (23/9/2021).
Keberadaan surat ini pun dibenarkan oleh koordinator wilayah BEM Se-Jabodetabek Banten (BSJB) Alfian.
Baca juga: Gedung KPK Telah Dibajak, Solidaristas Masyarakat Sipil Dirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20210823-presiden-jokowi-umumkan-perpanjangan-ppkm.jpg)