Berita Belitung
Optimalkan Keterbukaan Informasi, Bawaslu Belitung Timur Sosialisasikan PPID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Belitung Timur menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (29/9/2021)
Penulis: Bryan Bimantoro |
POSBELITUNG.CO, BELITUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Belitung Timur menggelar sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (29/9/2021) di RM Dua Putri Pantai Serdang, Manggar.
Ketua Bawaslu Belitung Timur Wahyu Epan Yudhistira mengatakan sosialisasi ini adalah amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Epan menegaskan bawaslu berkomitmen menjamin kemudahan akses informasi bagi semua orang.
Sebagai badan publik, dikatakan Epan harus memenuhi kebutuhan masyarakat atas informasi yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajibannya.
"Ke depan hal-hal yang berkenaan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu ketika pengguna membutuhkan data dan informasi bisa mengajukan permohonan ke bawaslu. Otomatis bisa diakses melalui kanal-kanal yang ada di website kami," kata Epan.
Baca juga: Putrinya Sudah Menipu 225 Orang, Nia Daniaty Enggan Terlibat Apalagi Bertanggungjawab
Baca juga: Pantas Jonathan Frizzy Tak Sanggup, Fotonya Viral Ditendang Devanka, Muka Hendak Dihantam Barbel
Epan menilai sosialisasi ini punya konsen sebagai edukasi terhadap pengurus parpol, ormas, OKP, dan masyarakat luas dalam melaksanakan transparansi informasi.
Menurutnya ada kategori informasi dalam keterbukaan publik, yaitu berkala, setiap saat, serta merta, dan dikecualikan.
"Untuk informasi yang masuk kategori dikecualikan itu sifatnya berlaku di seluruh Indonesia. Jadi kalau di Bawaslu Belitung Timur informasi yang diminta masuk kategori dikecualikan, berarti seluruh Indonesia juga seperti itu. Misalnya berkenaan dengan informasi penangangan pelanggaran dan terkait dengan data-data privasi seseorang," jelas Epan.
Ia mengatakan. untuk informasi berkala contohnya seperti laporan keuangan bawaslu, informasi setiap saat contohnya rencana strategis bawaslu dan peraturan-peraturan tentang pengawasan Pemilu, serta informasi serta merta contohnya hasil pengawasan DPT dan hasil pengawasan tahapan kampanye.
Baca juga: Kemanapun Pergi Presiden AS Bawa Tas Tombol Nuklir, Khawatir Salah Pencet, Seisi Dunia Hancur Lebur
Baca juga: Takut Terinfeksi Covid-19 Warga Tokyo Pilih Mengungsi ke Luar, Kini Kotanya Mulai Sepi Penduduk
Epan berharap dengan adanya sosialisasi ini bisa mendorong publik supaya memanfaatkan kemudahan akses informasi lewat kanal-kanal yang tersedia di Bawaslu Belitung Timur.
"Segala informasi tersebut bisa diakses di ppid.beltimkab.bawaslu.go.id. Kemudian surat permohonan bisa dikirim via email ke bawaslubeltim@gmail.com. Maksimal 10 hari informasi yang dipermohonkan akan disampaikan ke pemohon dalam hari kerja," kata Epan.
Dalam sosialisasi ini menghadirkan narasumber yaitu Kepala Dinas Komunikasi Informasi Belitung Timur Gustaf Pilandra dan Komisioner Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dewi Rosmala.
(Posbelitung.co/Bryan Bimantoro)