BNNP Babel Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp2 M, Barang Bukti Hasil Tangkapan dari 6 Tersangka

Kemudian para tersangka kurir hingga pengedar narkoba diperintahkan membuang langsung cairan tersebut ke septic tank.

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Kepala BNNP Bangka Belitung, Brigjen Pol M Zainul Muttaqien, bersama sejumlah pejabat lainnya memusnahkan barang bukti hasil tangkapan narkotika dari enam tersangka saat konferensi pers di kantor BNNP Bangka Belitung, Kamis (23/12/2021). 

Belum lagi turut diperparah dengan kondisi ekonomi masyarakat Bangka Belitung yang mulai membaik dengan harga timah dan komoditi lainnya, yang berangsur membaik.

"Daya beli narkotika itu sama seperti teori ekonomi supply and demand. Sebanyak demand, supply makin banyak, ini yang akan kita potong," sebut dia.

Oleh karenanya, dia menegaskan pihaknya akan berusaha keras untuk memiskinkan para bandar narkoba yang ada.

Kurir maupun pengedar, selain dipersangkakan dengan Undang-Undang tentang Narkotika, juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Seperti janji kami ada dua kasus yang sedang kami proses melalui dua undang-undang. Selain dengan Undang-Undang Narkotika, juga kita jerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian uang. Kita miskinkan bandar narkoba," tegas Zainul. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved