ABG 12 Tahun Termakan Rayuan Kekasih, Rela 3 Kali Intim di Pondok Kebun, Orang Tua Sampai Murka
Ketika anak seusia dia lainnya masih senang dengan permainan, dia sudah bermain asmara. Celakanya, sang kekasih punya maksud jahat kepadanya.
Penulis: Suhendri CC |
"Jadi orang tua Gadis ini melaporkan peristiwa yang dialami alami anaknya ke Polsek Namang.”
“Menindaklanjuti laporan itu, pada Minggu (30/01/2022), Unit Reskrim Polsek Namang dipimpin Bripka Jhony Dirgantara berhasil menangkap tersangka.”
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang santai di salah satu warung Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru Bateng," ujar Wawan.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Namang, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Sedangkan untuk proses penyidakan langsung ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bateng.
"Barang bukti berupa pakaian korban serta pelaku ini sudah kita amankan.”
“Kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur ini," ungkapnya.
Dikatakan Wawan, mengingat pelaku dan korban masih di bawah umur pihaknya tetap mengikuti hak masing-masing berdasarkan pemberlakuan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Semua kita proses sesuai aturan hukum berlaku merujuk pada UU Perlindungan Anak.”
“Tetap mengedepankan Hak mereka dimata hukum," terangnya.
Wawan turut mengimbau para orang tua untuk selalu memantau perkembangan anak setiap harinya.
Sehingga tidak menjadi korban kekerasan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
"Kita minta orangtua berperan aktif dalam memantau anak, cegah jika ia melakukan aktivitas kearah negatif.”
“Perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan keluarga, kalau bukan kita keluarga siapa lagi yang melindungi anak-anak dengan pola pikir masih labil," ujarnya.
Bangakpos.com/Sela Agustika
